TKA Jadi Pertimbangan Masuk Perguruan Tinggi, Bukan Penentu Kelulusan Siswa

11 hours ago 4
TKA Jadi Pertimbangan Masuk Perguruan Tinggi, Bukan Penentu Kelulusan SiswaPemantauan pelaksanaan TKA di SMK Negeri 5 Makassar via CCTV (dok. Syamsi Nur Fadhila, KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SMA/SMK sederajat di Sulawesi Selatan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

Tes ini berfungsi sebagai standarisasi capaian akademik dan bahan pertimbangan dalam seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Sulihin Mustafa, menjelaskan bahwa TKA bukanlah ujian wajib dan tidak mempengaruhi kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

Dia menegaskan, tes ini bertujuan memberikan gambaran terhadap kemampuan akademik siswa sekaligus menjadi salah satu validasi nilai rapor.

“TKA ini prinsipnya adalah dia tidak wajib bagi siswa dan tidak menentukan kelulusan. Tetapi tujuan utamanya adalah ini menjadi standarisasi bagi anak,” ujarnya, Senin (03/11)

Sulihin juga mengungkapkan bahwa di SMA Negeri 1 Makassar, dari total 387 siswa kelas 12, terdapat 11 orang yang tidak mengikuti TKA, sementara 376 siswa menjalani tes sesuai jadwal.

DIa menegaskan, absennya beberapa siswa tidak menjadi masalah karena keikutsertaan dalam TKA hanya diwajibkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

“Kalau siswa mengikuti misalnya di SMA Negeri 1 Makassar ini, dari 387 itu ada anak 11 orang yang tidak mengikuti. 376. Itu tidak bermasalah karena yang dipersyaratkan ini, sertifikat TKA ini, hanya pada jalur SNBP,” jelas Sulihin.

DIa menambahkan, siswa yang memilih untuk tidak mengikuti TKA umumnya tidak berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur tersebut.

“Tetapi memang ini tidak dipaksakan oleh Kementerian. Maka pada anak-anak kami yang tidak ikut itu kami mengatakan kenapa anak tidak ikut, jangan-jangan bisa masuk jalur SNBP. Katanya, memang dia tidak mau lanjut ke pendidikan tinggi. Kurang lebih gitu,” pungkasnya.

Sementara itu, dari sisi regulasi pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dalam pasal 13 regulasi tersebut dijelaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan dalam berbagai keperluan akademik, di antaranya seleksi penerimaan peserta didik baru jalur prestasi, seleksi masuk perguruan tinggi, hingga penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.

Kementerian Pendidikan dan instansi terkait juga diberi kewenangan untuk menggunakan hasil TKA sebagai acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.

Dengan demikian, TKA diposisikan bukan sebagai ujian penentu kelulusan, melainkan instrumen pengukuran kemampuan akademik nasional yang bersifat pendukung.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan standar capaian pembelajaran yang lebih merata di seluruh Indonesia tanpa menambah beban siswa

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news