Tri Nilai Sosialisasi Pemilihan RT/RW Belum Jelas, Rekomendasi Partai Buat Warga Bingung

6 hours ago 1
Tri Nilai Sosialisasi Pemilihan RT/RW Belum Jelas, Rekomendasi Partai Buat Warga BingungIlustrasi RT/RW (Dok : KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menyoroti pelaksanaan sosialisasi pemilihan Ketua RT dan RW yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah kecamatan.

Ia menilai masih banyak hal yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, terutama terkait persyaratan calon dan mekanisme pemilihan yang menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurut Tri, beberapa anggota DPRD dan perangkat kecamatan telah mengikuti kegiatan sosialisasi, salah satunya di Kecamatan Tamalate yang dijadwalkan berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, dari hasil pemantauan dan laporan warga di berbagai titik, muncul sejumlah persoalan yang dianggap perlu segera diperjelas oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Ada informasi yang kami terima, bahwa salah satu syarat pencalonan harus menyertakan rekomendasi partai politik. Ini menimbulkan tanda tanya besar, karena RT dan RW itu jelas tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Politisi Demokrat itu saat ditemui di Kantor Perumnas, Jalan Hertasning, Rabu (22/10).

Tri menegaskan, apabila benar persyaratan tersebut dimasukkan dalam proses seleksi, maka hal itu berpotensi melanggar aturan dan mencederai netralitas lembaga pemerintahan paling bawah.

Ia meminta Pemkot Makassar segera memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi salah tafsir di tingkat masyarakat.

“Kalau betul ada rekomendasi partai, itu harus diluruskan. Jangan sampai menyalahi aturan. Kami minta teman-teman di lapangan benar-benar mencermati seluruh poin dalam persyaratan itu,” tegasnya.

Selain persoalan rekomendasi partai, Tri juga menyoroti syarat pendidikan minimal SMP yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemilihan RT/RW.

Ia menilai, aturan tersebut bisa menjadi kendala bagi warga yang aktif dan memiliki dukungan kuat di lingkungan, namun tidak memenuhi syarat administrasi.

“Banyak warga yang sudah dipercaya masyarakat untuk memimpin, tapi terkendala karena ijazahnya tidak memenuhi syarat. Kalau warga sudah sepakat menunjuk seseorang, sebaiknya dituangkan dalam berita acara tanpa harus dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, opsi kesepakatan warga sebenarnya pernah dibahas bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebelum Perwali baru diterbitkan. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa dijadikan solusi alternatif untuk menjaga keharmonisan sosial di tingkat lingkungan, sekaligus menghormati aspirasi warga.

Tri juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Pemkot Makassar terkait sejumlah persoalan tersebut.

“Belum ada kejelasan. Ini pun sudah kami sampaikan saat monev kemarin ketika bertemu dengan para camat,” katanya.

Ia berharap, Pemkot Makassar segera memperjelas seluruh aturan pelaksanaan pemilihan RT/RW agar tidak menimbulkan multitafsir. Sebab, pemilihan RT dan RW bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat partisipasi warga dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat paling bawah.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik. Maka proses pemilihannya harus transparan, inklusif, dan bebas dari kepentingan politik apa pun, apalagi Pemilihan muda terjadi gesekan sehingga sangat perlu sosialisasi yang tepat dan muda di pahami masyarakat,” tutup Tri Sulkarnain.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news