
KabarMakassar.com — Beban tunggakan peserta BPJS Kesehatan kini menumpuk hingga lebih dari Rp10 triliun.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 23 juta peserta tercatat belum melunasi iuran, menjadikan angka ini salah satu yang tertinggi sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta yang benar-benar tidak mampu. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk keadilan sosial agar masyarakat miskin tidak semakin terjerat utang iuran.
“Total tunggakan lebih dari Rp10 triliun. Dulu sempat Rp7,6 triliun, tapi kini sudah naik, dan itu belum termasuk komponen lain,” ujar Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10).
Menurut Ghufron, mayoritas peserta yang menunggak berasal dari segmen mandiri kelas III dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang kehilangan penghasilan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka tidak mampu melunasi tunggakan meski dilakukan penagihan berulang kali.
“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih dengan peraturan yang ada, mereka memang tidak akan bisa bayar. Uangnya memang tidak ada,” ucapnya.
Rencana pemutihan iuran ini diharapkan menjadi solusi untuk mengembalikan kepesertaan aktif tanpa beban utang lama. Peserta akan mulai dari nol, sementara status kepesertaan sebelumnya dinyatakan lunas melalui kebijakan pemerintah.
“Lebih baik diulang dari nol, yang lama dihapus. Itu langkah realistis agar masyarakat bisa aktif lagi di BPJS,” tambah Ali.
Ali juga menyebut, keputusan resmi terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) usai pembahasan final di tingkat pemerintah.
“Kalau tidak Presiden, ya Pak Menko PM. Tapi intinya, ini langkah bagus dan sangat ditunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap data tunggakan agar kebijakan ini tepat sasaran.
“Kita hitung semua, baik jumlah maupun kriterianya. Ada peserta yang berpindah kelas, tapi masih punya tunggakan di kelas lama. Itu perlu diverifikasi agar tidak salah sasaran,” jelas Prasetyo.
Ia berharap, kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses administrasi selesai.
Jika terealisasi, skema pemutihan ini akan menjadi langkah besar dalam memperbaiki kepatuhan peserta, sekaligus memastikan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini menanggung lebih dari 270 juta peserta aktif di seluruh Indonesia.