
KabarMakassar.com — Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan dukungan penuh terhadap proyek strategis nasional itu, namun hingga kini pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) pengganti sebagai dasar hukum baru pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih bersikap menunggu keputusan pusat.
Namun, ia menegaskan Pemkot tetap berkomitmen untuk mendorong agar proyek PSEL bisa segera berlanjut, mengingat urgensinya dalam menyelesaikan persoalan sampah dan pengelolaan energi di Makassar.
“Pemerintah Kota tetap mendukung sepenuhnya agar proyek PSEL ini bisa dilanjutkan. Kami hanya menunggu keluarnya Perpres pengganti sebagai dasar hukum baru. Kalau sudah keluar, tentu kita akan menyesuaikan dan melangkah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Helmy usai mengikuti apel siaga bencana di tugu MNEK, Senin (07/10).
Helmy menjelaskan, proyek PSEL sebenarnya sudah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Namun, status kontrak tersebut kini belum bisa dipastikan keberlanjutannya lantaran dasar hukum sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah berakhir.
“Memang kontrak sudah ada, tapi untuk melanjutkan atau tidak, kita menunggu dulu kejelasan dari Perpres baru. Kalau nanti ada perubahan signifikan dalam regulasi itu, tentu kita harus melakukan pengkajian ulang terhadap kontrak yang sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi hal utama sebelum Pemkot bisa melangkah lebih jauh. Tanpa dasar hukum yang kuat, seluruh aktivitas proyek berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Semua akan bergantung pada isi Perpres pengganti nanti. Kalau regulasi baru itu mengubah struktur, mekanisme, atau pola kerja sama, tentu akan ada penyesuaian. Kita akan konsultasikan langsung ke Pemerintah Pusat agar langkah yang diambil sesuai ketentuan,” tambahnya.
Proyek PSEL Makassar digadang-gadang menjadi solusi permanen terhadap persoalan sampah di kota metropolitan yang menghasilkan ribuan ton limbah setiap harinya.
PSEL diharapkan mampu mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi listrik ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang saat ini kian padat.
Helmy menyebut, PSEL bukan hanya proyek lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang Pemkot untuk mendukung visi pembangunan berkelanjutan dan energi hijau di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“PSEL ini penting bukan hanya untuk mengurangi volume sampah, tapi juga memberikan nilai tambah ekonomi dan energi bagi kota. Ini program strategis nasional yang sangat kita butuhkan,” ujarnya.
Namun, tanpa kejelasan dari Pemerintah Pusat, proyek tersebut belum bisa dieksekusi. Pemkot Makassar, lanjut Helmy, memilih untuk tidak gegabah, mengingat proyek ini melibatkan investasi besar dan kerja sama jangka panjang.
“Kami tidak ingin mengambil langkah sebelum regulasinya jelas. Prinsipnya, kita mendukung, tapi tetap menunggu kepastian hukum agar semua prosesnya aman dan sesuai prosedur,” tegasnya.
DLH Makassar telah menyiapkan berbagai skenario lanjutan, termasuk kemungkinan revisi dokumen teknis dan perjanjian kontrak apabila Perpres baru membawa perubahan besar.
Tim teknis juga akan melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan kebutuhan kota dengan kebijakan nasional terbaru.
“Begitu Perpres baru keluar, kita akan langsung evaluasi kontrak dan melakukan pembahasan ulang dengan semua pihak terkait. Tujuannya agar proyek bisa tetap berjalan tanpa menabrak aturan,” tutur Helmy.
Ia memastikan, Pemkot Makassar tetap terbuka terhadap semua opsi, baik melanjutkan kerja sama yang sudah ada maupun menyesuaikan dengan format baru sesuai kebijakan nasional.
“Kami berharap tidak ada perubahan terlalu besar, supaya proses bisa segera jalan. Tapi kalaupun ada, kami siap menyesuaikan,” ucapnya.
Ia berharapan agar Pemerintah Pusat segera menerbitkan Perpres baru, sehingga proyek PSEL di Makassar dapat kembali bergerak. Menurutnya, penundaan yang terlalu lama justru bisa memperburuk kondisi pengelolaan sampah di kota ini.
“Harapan kami tentu agar Perpres pengganti bisa segera keluar. Karena proyek ini sudah lama direncanakan dan sudah melalui berbagai tahapan persiapan,” pungkasnya.