Ilustrasi upah buruh. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah belum juga menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholder terkait sedang merampungkan regulasi baru terkait dengan pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan aturan yang bakal jadi pedoman penetapan upah minimum 2025 itu dapat terbit pada akhir November 2024. “Kami targetkan akhir bulan ini bisa keluar peraturan menteri tersebut,” kata Yassierli, Sabtu (23/11/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari Pemerintah Pusat ihwal penetapan upah minimum tahun depan. “Jadi, kami minta gubernur untuk menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Yassierli sebelumnya menargetkan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu dapat rampung pekan ini. Rumusan yang dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, seusai Kepala Negara tiba di Tanah Air.
Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, Permenaker tersebut dapat diterbitkan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun depan.
Usai Permenaker terbit, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada para gubernur di seluruh Indonesia perihal aturan tersebut.
BACA JUGA: Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
Dia berharap penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024. “
Sementara itu, UMP 2024 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, termasuk upah minimum bagi provinsi baru di Indonesia. “Nilai rata-rata UMP 2024 adalah Rp3,11 juta,” demikian melansir Satu Data Kemnaker, Sabtu (23/11/2024).
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:
- Aceh - Rp3.460.672
- Sumatra Utara - Rp2.809.915
- Sumatra Barat - Rp2.811.449
- Riau - Rp3.294.625
- Jambi - Rp3.037.121
- Sumatra Selatan - Rp3.456.874
- Bengkulu - Rp2.507.079
- Lampung - Rp2.716.497
- Bangka Belitung - Rp3.640.000
- Kepulauan Riau - Rp3.402.492
- DKI Jakarta - Rp5.067.381
- Jawa Barat - Rp2.057.495
- Jawa Tengah - Rp2.036.947
- DIY - Rp2.125.897
- Jawa Timur - Rp2.165.244
- Banten - Rp2.727.812
- Bali - Rp2.813.672
- Nusa Tenggara Barat - Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur - Rp2.186.826
- Kalimantan Barat - Rp2.702.616
- Kalimantan Tengah - Rp3.261.616
- Kalimantan Selatan - Rp3.282.812
- Kalimantan Timur - Rp3.360.858
- Kalimantan Utara - Rp3.361.653
- Sulawesi Utara - Rp3.545.000
- Sulawesi Tengah - Rp2.736.698
- Sulawesi Selatan - Rp3.434.298
- Sulawesi Tenggara - Rp2.885.964
- Gorontalo - Rp3.025.100
- Sulawesi Barat - Rp2.914.958
- Maluku - Rp2.949.953
- Maluku Utara - Rp3.200.000
- Papua Barat - Rp3.393.500
- Papua - Rp4.024.270
- Papua Tengah - Rp4.024.270
- Papua Pegunungan - Rp4.024.270
- Papua Selatan - Rp4.024.270
- Papua Barat Daya - Rp3.393.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com