Unhas Rekomendasikan Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa di Pecat Sebagai ASN

1 month ago 18

Beranda Kriminal Unhas Rekomendasikan Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa di Pecat Sebagai ASN

Unhas Rekomendasikan Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa di Pecat Sebagai ASN Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida (Dok: Atri KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar merekomendasikan oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswa bimbingannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sains dan Teknologi (Kemendikbuk Ristek) untuk dipecat sebagai dosen dan Aparatus Sipil Negara (ASN) tenaga pendidikan.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Pattinggi mengatakan bahwa keputusan ini dari hasil kesimpulan serangkaian yang dilakukan PPKS Unhas. Sehingga pihak PPKS membuat rekomendasi sangsi administratif berat dengan pemberhentian jabatan sebagai dosen.

Pemprov Sulsel

“Kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh rektor,” kata Prof. Farida kepada wartawan, Jumat (29/11).

Prof Farida mengungkapkan bahwa sebelumnya Satgas PPKS telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dosen inisial FS selama 18 bulan untuk tidak mengajar lagi di lingkup kampus Unhas.

“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa ditingkatkannya sanksi bagi FS hingga pengusulan pemberhentian sebagai ASN dan dosen dengan pertimbangan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampak terhadap dan nama baik institusi.

“Langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan,” jelasnya.

Sebeleumnya diberitakan, Seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya.

Humas Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar mengatakan terduga pelaku yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi itu telah diberhentikan dari jabatannya dan dinonaktifkan selama 2 semester.

“Sudah berkekuatan hukum tetap sanksinya dinda. Dinonaktifkan 2 semester ke depan dan diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya, Selasa (19/11).

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Prof. Farida Patittingi mengatakan proses investigasi telah dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak terkait dan pemberian ruang bagi korban untuk menceritakan kronologi kejadian dengan aman.

Ia menyebut bahwa mahasiswi yang diduga menjadi korban saat ini telah mendapatkan layanan psikologi dari Universitas Hasanuddin dan pendampingan trauma.

Prof. Farida menegaskan bahwa Universitas Hasanuddin telah menjatuhkan sanksi berat terhadap terduga pelaku dengan menonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dalam tugas tridharma selama dua semester ke depan.

“Saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan suara korban menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan dan membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news