Video Jukir Makassar Viral, PD Parkir Klarifikasi Soal Setoran Rp35 Ribu

1 day ago 4
Video Jukir Makassar Viral, PD Parkir Klarifikasi Soal Setoran Rp35 RibuSuasana parkir di depan Hotel Claro (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sebuah video viral memperlihatkan percakapan antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar dan seorang juru parkir (jukir) yang mengaku membagi hasil uang parkir dengan pihak lain.

Dalam tayangan itu, jukir tersebut menyebut adanya pembagian setoran hingga Rp35.000 kepada pihak Pemda, serta sistem bagi dua dari hasil parkir harian yang bisa mencapai Rp300.000.

Video yang diunggah akun resmi @humas_dishubmks itu langsung menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tafsir tentang sistem setoran jukir di Makassar.

Lokasi kejadian diketahui berada di depan Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, salah satu ruas yang termasuk dalam area larangan parkir berdasarkan Perwali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Lima Ruas Jalan.

Menanggapi video itu, Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa angka Rp35.000 yang disebut dalam video bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan target setoran harian yang telah ditentukan berdasarkan hasil survei atau uji petik sebelumnya.

“Kalau yang disebut Rp35.000 ke Pemda, kemungkinan itu adalah target yang dibebankan sebagai kewajibannya ketika bertugas di situ,” jelas Asrul, melalui saluran telpon, Jumat (17/10).

Menurutnya, PD Parkir telah melakukan uji petik minimal selama 14 hari kerja di setiap titik untuk menentukan potensi riil pendapatan jukir, termasuk memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah kendaraan, ongkos harian, dan jarak lokasi kerja. Hasil survei inilah yang menjadi dasar penetapan target setoran harian bagi jukir.

“Setiap titik berbeda potensi. Misalnya di Veteran, targetnya bisa beda dengan Boulevard atau Pettarani. Itu semua ditentukan lewat survei agar adil,” terangnya.

Asrul juga mengakui, dalam praktiknya, sebagian jukir di lapangan bekerja di bawah koordinasi ‘bos’ atau pengelola kecil yang membantu memantau beberapa titik.

Pembagian hasil antara jukir dan koordinator lapangan ini terjadi di luar mekanisme setoran resmi PD Parkir, namun tetap dalam pengawasan.

“Kalau jukir dapat Rp150 ribu, Rp35 ribu masuk ke daerah sesuai target, sisanya mereka atur sendiri. Biasanya dibagi dua dengan koordinatornya. Itu sistem yang memang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu Ia menjelaskan bahwa titik di depan Hotel Claro bersifat insidentil dan tidak termasuk titik parkir tetap. Menurutnya, parkir di lokasi tersebut hanya diizinkan ketika ada kegiatan besar yang menyebabkan area parkir Hotel Claro tidak mencukupi.

“Manajemen Claro biasanya mengajukan surat permohonan ke PD Parkir dan Dishub ketika ada acara besar. Kita kemudian memfasilitasi jukir untuk membantu mengatur kendaraan agar tetap tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus video yang viral tersebut, jukir yang diwawancarai sebenarnya bukan petugas tetap di titik depan Claro. Ia hanya ditugaskan sementara untuk membantu pengaturan kendaraan saat acara berlangsung.

“ID card-nya bukan untuk lokasi itu karena dia hanya membantu di luar tempat tugasnya,” kata Tamin.

Ia menegaskan, PD Parkir tidak menutup mata atas video tersebut. Namun ia menilai penting untuk meluruskan persepsi bahwa tidak semua aktivitas parkir yang terlihat di lapangan merupakan pelanggaran atau praktik pungli.

“Ini bukan soal benar atau salah, tapi soal klarifikasi agar masyarakat paham konteksnya. Parkir di depan Hotel Claro itu sifatnya tentatif, tidak beroperasi setiap hari, dan sepenuhnya dikoordinasikan secara resmi,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news