
KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, resmi menyerahkan memori banding perakara kasus uang palsu, atas nama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (09/10) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menerangkan upaya banding yang diajukan JPU untuk penguatan tuntutan JPU, menuntut hukuman berat pelaku pemalsuan uang.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi, Jumat (10/10).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terkait kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (01/10).
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dakwaan primer tersebut adalah Pasal 37 Ayat 1 UU Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pernyataan bebas dari dakwaan primer ini menjadi pertimbangan utama vonis.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan ke satu primer penuntut umum,” ujar Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan.
“Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut,” sambungnya.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair yakni Pasal 37 Ayat 2 UU Mata Uang. Hakim menilai Annar terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu. Sehingga, tindakan tersebut mendasari vonis pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” katanya.
Meski demikian, Dyan Martha menyatakan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang meringankan vonis Annar, kata majelis hakim, karena perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan perekonomian warga dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan oleh terdakwa Annar terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara. Namun, setelah berunding dengan penasehat hukumnya terdakwa tetap mengajukan banding.
Meski begitu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan ikut mengajukan banding, sehingga putusan ini belum diterima kedua belah pihak.
“Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia,” singkat Annar kepada majelis hakim.