KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan 14 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat hanya 520 kasus.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan aset strategis Kota Makassar yang wajib dijaga dan dilindungi secara kolektif.
Penegasan ini disampaikannya sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.
Legislator PKS Makassar itu menilai, secara normatif regulasi dan perangkat hukum terkait perlindungan perempuan dan anak sejatinya telah cukup memadai. Namun demikian, tantangan utama saat ini tidak lagi terletak pada aspek regulasi semata.
“Namun, tantangan utama yang masih kita hadapi bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada strategi teknis, kualitas pelaksanaan, serta konsistensi program agar benar-benar berdampak nyata terhadap isu perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya, Rabu (07/01).
Ia menjelaskan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isu perempuan dan anak.
Selain itu faktor mendasar juga berasal dari kuatnya sentimen serta bias gender, pengaruh budaya, hingga keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan pendampingan, pola asuh dan komunikasi dalam keluarga serta lingkungan terdekat.
“Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan justru terjadi di dalam rumah dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” tegasnya.
Pihaknya terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar guna memastikan program-program yang dijalankan efektif, berkualitas, dan tepat sasaran.
“Salah satu fokus utama kami adalah penguatan fungsi dan kinerja Unit m2 terpadu yang harus bersikap proaktif dan responsif dalam memastikan edukasi, perlindungan, pendampingan hukum, pendampingan trauma, serta pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan,” ujarnya.
Sebagai anggota Dewan perempuan, Rezeki Nur juga menegaskan bahwa isu pemberdayaan perempuan menjadi salah satu perhatian yang secara konsisten ia perjuangkan.
Di luar tugas-tugas kedewanan, secara personal ia turut menginisiasi dan menggerakkan berbagai ruang penguatan ketahanan serta kemandirian perempuan, baik dari aspek pendidikan, ekonomi, maupun kesehatan.
Ia meyakini bahwa cara paling efektif untuk menekan angka kekerasan adalah dengan membangun kemandirian perempuan.
“Mandiri secara pendidikan dan pengetahuan, memiliki sumber ekonomi sendiri, sehat secara jasmani dan mental, terampil dalam pola asuh keluarga, serta dekat dengan akses layanan bantuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengatakan data tersebut merupakan catatan akhir tahun yang dirilis setelah melalui proses pengumpulan, verifikasi, validasi, dan pelaporan kepada pimpinan.
“Data ini adalah hasil akhir penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2025,” ujarnya, di kantor DPPPA Balaikota Makassar lantai 4, Senin (05/01).
Pada 2025, DPPPA menggunakan tiga sumber data, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Puspaga Kota Makassar untuk layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di kelurahan.
“Sepanjang tahun lalu, tercatat 100 shelter warga telah terbentuk, meski masih terdapat sekitar 50 kelurahan yang belum memiliki shelter,” sambungnya.
Penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan maupun dirujuk ke UPTD-PPA untuk kasus berat.
Dari total 1.222 kasus, korban anak mencapai 762 kasus atau 62 persen, sedangkan korban dewasa sebanyak 460 kasus atau 38 persen.
“Jumlah dan komposisi kasus pada tahun 2025 tercatat 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 520 kasus dengan satu sumber data,” jelasnya.
Berdasarkan sumber data, UPTD-PPA mencatat 690 kasus, Puspaga 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus. Dilihat dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 kasus atau 31 persen.
Jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan terhadap anak sebanyak 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan 247 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 199 kasus, serta anak berhadapan dengan hukum 167 kasus. Kasus lain meliputi rekomendasi nikah, hak asuh anak, anak memerlukan perlindungan khusus, korban napza, hingga disabilitas.
















































