1.583 Pelanggaran Udara, PKB-NasDem Dukung RUU Ruang Udara

2 hours ago 1
1.583 Pelanggaran Udara, PKB-NasDem Dukung RUU Ruang UdaraGedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara Republik Indonesia mendapat dukungan kuat dari dua fraksi besar di DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem.

Keduanya menilai regulasi ini sebagai tonggak penting untuk mempertegas kedaulatan nasional sekaligus menjamin keselamatan penerbangan dan pemanfaatan ruang udara bagi kemakmuran rakyat.

Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Hilman Mufidi, menegaskan bahwa ruang udara adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Indonesia. Hilman merujuk amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia mengingatkan urgensi pengaturan ruang udara semakin nyata setelah maraknya pelanggaran oleh pesawat asing. Data resmi menunjukkan terdapat 364 pelanggaran wilayah udara pada 2019, melonjak menjadi 1.583 kasus pada 2020, dan 1.054 kasus pada 2021.

“Tren ini menguatkan perlunya regulasi dengan kepastian hukum yang kokoh,” jelasnya seperti dilansir dari laman resmi PKB, Rabu (17/09).

Meski mendukung penuh, PKB memberikan tujuh catatan kritis agar RUU tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab tantangan lintas sektor. Catatan itu mencakup regulasi komprehensif atas FIR (Flight Information Region), penguatan sinergi sipil-militer, hingga pengaturan teknologi baru seperti drone.

PKB juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, namun tetap menjunjung hak asasi manusia.

“Kedaulatan tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar prinsip HAM,” tegas Hilman.

Selain itu, PKB mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam tata kelola ruang udara. Partisipasi rakyat dinilai selaras dengan semangat demokrasi ekonomi, sehingga pengelolaan ruang udara tidak hanya menjadi domain pemerintah pusat.

Catatan lain yang disorot PKB adalah perlunya batas vertikal ruang udara yang jelas, termasuk pengaturan wilayah subantariksa (near space) di ketinggian 110 kilometer. Hilman menyinggung kasus balon mata-mata Tiongkok di atas Amerika Serikat sebagai contoh nyata ancaman yang bisa muncul di level tersebut.

Tidak kalah penting, PKB menilai RUU ini harus berorientasi pada efisiensi dan dampak ekonomi, khususnya bagi industri penerbangan nasional. Penurunan biaya operasional bahan bakar menjadi salah satu manfaat langsung yang dapat dirasakan rakyat.

Senada dengan PKB, Fraksi Partai NasDem juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU ini. Anggota Fraksi NasDem, Rajiv, menegaskan bahwa pengaturan ruang udara bukan sekadar aspek teknis, tetapi strategi besar untuk membangun kedaulatan udara nasional yang aman, transparan, dan berdaya saing global.

Menurut Rajiv, ruang udara merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi Chicago 1944.

“Karena itu kepastian hukum atas otoritas penuh negara dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di ruang udara harus diperkuat melalui regulasi ini,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news