11 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Kerusuhan DPRD, 3 Sudah P21

9 hours ago 4
11 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Kerusuhan DPRD, 3 Sudah P21Konferensi pers pengungkapan pelaku penjarahan dan pembakaran gedung DPRD di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan 11 anak dibawah umur yang menjadi tersangka penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Dari belasan pelaku 3 diantarnya sudah masuk tahap P21 untuk dibawah ke Jaksa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa para tersangka anak dibawah umur tetap menjalani proses penyelidikan, namun dititipkan kepada dinas terkait.

“11 tersangka anak-anak. Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan, empat tersangka dititipkan di UPTD PPA kota Makassar. Kemudian 5 orang dititipkan di Dinas Sosial, dua tersangka dikembalikan di orang tua , yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes yang satu ditangani oleh Dirkrimum Polda,” kata Didik dalam keterangan resmi, Selasa (16/09).

Selain itu, Didik menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 53 tersangka pembakaran dan penjarahan gedung DPRD Makassar dan Sulsel, serta pelaku pengeroyokan pengemudi ojek online, saat kerusuhan terjadi.

“Yang TKP DPRD Provinsi ini ada 14 orang, pengerusakan di Kejaksaan Tinggi, itu ada 2 orang tersangka, pengerusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar ini ada 18 di bagi 2, yang 14 melakukan pengerusakan dan pembakaran. Kemudian 4 orang melakukan pencurian, yang 4 ini ditangani oleh Polsek Rappocini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatkan bahwa dari belasan pelaku anak dibawah umuru, 3 diantarnya telah dinyatakan P21 dan segera dibawah ke Jaksa.

“Untuk tersangka pembakaran DPRD Kota yang anak-anak, ini kami sampaikan 3 orang itu sudah P21. Jadi kita akan bawah ke kejaksaan baru hari ini,” kata Arya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur dan memberikan restoratif justice (RJ) para mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar.

“Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya, agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/09).

Tak hanya itu, Yuzril juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengupayakan langkah-langkah restoratif justice (RJ) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik. Kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorasi justice kita akan kedepankan,” katanya.

“Tapi, kalau melakukan kesalahan (seperti) penjarahan, pembakaran yang menyebabkan orang meninggal itu yang akan kita teruskan ke tingkat pengadilan,” lanjutnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu sempat megunjungi para tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang sementara ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

Dalam kunjungannya, Yusril memastikan seluruh hak-hak tersangka dapat terpenuhi dengan baik, begitupun dengan proses hukum jika pidana para tersangka tidak berat, ia meminta agar diberikan RJ.

“Ada harapan mereka untuk restoratif justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” imbuhnya.

Meski dirinya meminta untuk memberikan RJ, namun Yusril mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mendalami kasus yang dilakukan para tersangka sebelum pemberian RJ dilakukan.

“Itu kami masih mau mendalami, karena memang sampai saat ini undang-undang tentang restoratif justice itu masih dalam proses untuk segera diselesaikan sebelum KUHP baru dilaksanakan pada bulan Januari yang akan datang,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news