
KabarMakassar.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, menegaskan bahwa penumpukan antrean di kantor induk Dukcapil sebetulnya bisa diurai apabila masyarakat lebih banyak memanfaatkan layanan di tingkat kecamatan maupun secara daring.
Hal ini disampaikan Hatim usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait masih tingginya antrean warga dalam mengurus dokumen kependudukan, saat melakukan sidak, Senin (25/08).
Menurut Hatim, saat ini seluruh layanan administrasi kependudukan sudah tersedia di kantor kecamatan. Mulai dari penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga pencetakan KTP elektronik. Bahkan sebagian layanan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
“Sebetulnya semua layanan yang ada di kantor pusat sudah tersedia di kecamatan. Hanya saja, masyarakat masih terbiasa datang langsung ke Dukcapil. Nah, ke depan yang perlu lebih diperkuat adalah sosialisasi, agar warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor pusat,” jelas Hatim.
Hatim mengakui kendala terbesar adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat. Tidak sedikit warga yang datang dari jauh, seperti Rappocini, Biringkanaya, hingga Daya, hanya untuk mengurus dokumen yang sebenarnya bisa selesai di kecamatan.
“Kita kasihan juga kalau warga sudah jauh-jauh datang lalu diarahkan lagi ke kecamatan. Nanti dibilang dipersulit. Padahal layanannya sama. Ini indikator bahwa sosialisasi masih perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berencana dalam 2–3 bulan ke depan akan mengarahkan warga langsung mengurus di kecamatan domisili masing-masing. Dengan begitu, jumlah antrean harian di kantor pusat yang saat ini mencapai rata-rata 200 orang bisa ditekan.
Selain masalah sosialisasi, Hatim juga menyoroti kapasitas kantor Dukcapil saat ini yang dinilai sudah tidak representatif. Dengan beban layanan yang terus meningkat, ia menilai perlu adanya peremajaan gedung atau pembangunan fasilitas baru yang lebih memadai.
“Secara kapasitas, kantor yang ada sekarang sudah tidak cukup lagi menampung kebutuhan layanan warga Kota Makassar. Ke depan kita butuh gedung yang lebih representatif,” tegasnya.
Hatim menekankan bahwa layanan berbasis daring sebenarnya sudah berjalan. Misalnya, pengurusan kartu keluarga atau akta kelahiran bisa dilakukan dari rumah jika persyaratan lengkap. SOP penyelesaiannya ditetapkan dua hari, namun rata-rata bisa selesai dalam satu hari.
“Yang masih harus datang langsung itu perekaman KTP elektronik. Karena ada kewajiban foto, sidik jari, dan iris mata. Itu memang aturan dari Dirjen Dukcapil, dan aplikasi yang kami gunakan juga dari pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ke depan ada inovasi baru dari pemerintah pusat terkait sistem layanan, Dukcapil Makassar siap mengimplementasikan di tingkat kabupaten/kota.
“Harapan kami, masyarakat semakin paham dan memanfaatkan layanan yang sudah ada, baik di kecamatan maupun secara online. Sehingga beban di kantor pusat bisa berkurang, dan pelayanan kepada warga jadi lebih cepat serta efisien,” pungkas Hatim.