28 Juta Rekening Diblokir, DPR Puji Respons Cepat Presiden

1 day ago 10
28 Juta Rekening Diblokir, DPR Puji Respons Cepat PresidenAnggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pencabutan pemblokiran rekening dormant disambut positif oleh DPR RI. Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat terhadap keresahan jutaan masyarakat yang terdampak pemblokiran massal oleh otoritas keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindakan korektif yang penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem perbankan nasional.

“Saya menghargai keputusan Pak Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengambil langkah tegas. Pemblokiran memang penting dalam konteks pemberantasan kejahatan finansial, tetapi tidak boleh melanggar hak warga negara yang tidak bersalah,” ujar Amin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/08).

Sebelumnya, pemblokiran rekening secara massal dilakukan dalam rangka penanggulangan pencucian uang, judi online, dan kejahatan siber. Namun, data terakhir menunjukkan bahwa sebanyak 28 juta rekening telah terdampak, dengan nilai dana mencapai triliunan rupiah, memicu kebingungan dan ketidakpastian di kalangan nasabah.

Menurut Amin, banyak nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan ikut menjadi korban karena rekening mereka dinyatakan dormant atau pasif tanpa ada pemberitahuan memadai. Proses verifikasi pun dinilai lamban dan tidak transparan.

“Rekening dormant atau yang belum diperbarui datanya seharusnya tidak serta-merta diblokir tanpa pemberitahuan. Harus ada mekanisme yang lebih manusiawi dan jelas,” tegas Amin.

Ia juga mendorong Bank Indonesia (BI) dan PPATK untuk segera melakukan sosialisasi masif terkait kriteria rekening yang dapat diblokir, alur pengaduan, serta prosedur pengaktifan kembali rekening. Amin menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk mencegah kegaduhan serupa di masa mendatang.

“Nasabah berhak tahu apa yang menjadi dasar pemblokiran. Lembaga keuangan tidak boleh semena-mena. Ini soal kepercayaan publik terhadap sistem,” ujarnya.

Amin pun meminta agar proses verifikasi atas rekening yang telah terblokir dipercepat, terutama bagi nasabah yang dapat membuktikan tidak adanya aktivitas ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera menghubungi bank, Bank Indonesia, atau OJK melalui saluran pengaduan resmi jika mengalami kendala.

“Kami di Komisi XI akan terus memantau perkembangan ini. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, tanpa mengorbankan komitmen pemerintah dalam mencegah kejahatan keuangan,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news