29 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan DPRD Makassar dan Sulsel

1 week ago 2

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan unjuk rasa yang berakhir pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar hingga memakan 3 korban jiwa.

“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan resminya, Kamis (04/09).

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar. Selain mengamankan tersangka pembakaran dan penjarahan, kata Didik pihaknha juga mengamankan mahasiswa yang diduga sebagai provokator kerusuhan melalui media sosial.

Adapun para tersangka pembakaran di DPRD Sulsel yakni, RN (19) buruh harian, RHM (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar, RND (21) buruh bangunan, MR (20) mahasiswa, AFJ (23), SNK (22) mahasiswa, AFR (20) mahasiswa, MRD (18), MRZ (20) mahasiswa, MHS (21) mahasiswa, AMM (22) mahasiswa, MAR (21) mahasiswa dan AY (23) mahasiswa.

“Pengerusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum, ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau dibawah umur,” ungkapnya.

Kemudian tersangka di DPRD Makassar yakni, MYR (31) buruh bangunan, AG (30) buruh harian, GSL (18) mahasiswa, MAP (20) cleaning service, ASW (18), MS (23) tukang parkir, FTR (16) pelajar, MAF (16) pelajar, RMT (19) penambang, ZM (22) mahasiswa, MI (22) buruh, FDL (18) pelajar, MAY (15), IA (16) dan MNF (17) pelajar.

“Yang Polrestabes, mengamankan jumlah tersangka ada 15 orang. 10 dewasa, dan 5 anak-anak atau dibawah umur,” ujarnya.

Meski telah menetap akan puluhan tersangka, kata Didik tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, termasuk pengembangan terhadap pelaku penghasutan melalui live TikTok. Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZM yang berstatus sebagai mahasiswa.

“Tersangka melakukan live di Tiktok melakukan penghasutan dan mengarahkan kepada semua orang yang melakukan demonstrasi untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang berada di kantor DPRD Makassar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ZM dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

“Untuk DPRD Kota Makassar itu ada 5 orang pelaku pembakarannya. Untuk pasal dikenakan adalah 187 dan 170 KUHP. Untuk penghasutan dikenakan pasal 160 dan juga Undang-Undang ITE di Pasal 45 ayat 2,” pungkasnya.

Sementara terkait barang bukti, Didik menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berada di DPRD Sulsel yaitu
satu buah flash disk yang berisikan foto pada saat dan setelah kejadian.

Kemudian beberapa batu yang digunakan untuk pelemparan, alat-alat yang digunakan untuk mengrusakan, ada bambu, besi, balok, sekop. Lalu HP merek Samsung C7, HP merek Oppo, HP merek vivo, satu buah flash disk merek Bintang yang berisikan rekaman CCTV saat kejadian di kantor Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kemudian barang bukti yang ditemukan di kantor DPRD kota Makassar, satu unit sepeda motor merek Aero, kemudian satu buah kursi kerja, satu kipas, satu buah kulkas merek Sharp, kemudian satu unit mobil bersama barang bukti hasil curian,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 11 orang pelaku pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar, saat kerusuhan 29 Agustus yang menewaskan tiga orang staf.

Identitas para tersangka yakni, M alias N (36), wiraswasta, MAS (20), cleaning service, AZ (18), GSL (18), MS (23), juru parkir, SM (22), mahasiswa, Rian (19) buruh harian, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar, R (21) dan ZM (22).

“Iya 11 jadi tersangka, 8 kasus pembakaran di DPRD Makassar dan 3 di DPRD Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (03/09).

Didik menyebutkan bahwa dari belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan penjarahan tersebut, hanya satu orang yang berstatus mahasiswa.

“Status para tersangka ada mahasiswa satu orang dan pelajar satu orang. Kemudian ada buruh harian, cleaning service hingga juru parkir,” ungkapnya.

Sementara ini, kata Didik pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel maupun DPRD Makassar pada aksi demonstrasi 29 Agustus.

“Tim sementara ini masih terus bekerja dan mendalami para pelaku lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news