Beranda Kriminal 3 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Handphone di Jeneponto Ditangkap Polisi
KabarMakassar.com — Setelah 3 tahun buron, RH (23), pelaku pencurian handphone di Dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diringkus Polisi.
RH diringkus petugas saat bersembunyi di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Jumat (08/11)
“Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 05.20 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.
Syahrul mengungkapkan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh RH bersama kawanannya dengan cara menyasar rumah atau toko pedagang kaki lima disaat pemiliknya sedang lengah.
“Jika dilihat pemiliknya atau penjaganya lengah, barulah kawanan ini melakukan aksinya,” ungkapnya.
Diceritakannya, ihwal peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya sekitar bulan Agustus Tahun 2021. pelaku berjumlah 5 orang dan 2 orang lainnya telah menjalani hukuman yakni IGO dan Ilham.
Sedangkan 2 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara RH pada saat itu bersama kedua rekannya melarikan diri ke pulau Kalimantan.
Setelah 3 tahun buron, Polisi kemudian menerima laporan bahwa RH telah pulang. Usai laporan ini diterima, pelaku langsung diringkus.
“Tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Jeneponto yang di back up Sat Reskrim Polres Bantaeng,” jelasnya.
Selanjutnya RH dibawa ke Polres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan. Dari Hasil pemeriksaan, RH mengakui bahwa aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan bersama komplotannya dan hanya berhasil mencuri 1 unit Handphone.
Meski begitu, Syahrul tak serta percaya dengan pengakuan pelaku sebab komplotan ini diketahui pernah melancarkan aksinya di sebuah Ruko penjualan Handphone.
Dimana kala itu, komplotan tersebut beraksi pada pukul 03.00 Wita, Senin 09 Agustus 2021 silam di jalan Poros Jeneponto – Bantaeng, Dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Akibat kejadian tersebut, 13 unit Handphone dan uang berhasil digasak oleh komplotan ini, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” Jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.