KabarMakassar.com — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dugaan penganiayaan dan penyekapan dua orang bocah insiial IS (8) dan SF (9), di dalam kamar mandi sebuah wisma di Kota Makassar.
“Iya, 4 orang yaitu bapak kandung, ibu tiri dan kedua saudaranya yakni, kakak laki-laki dan perempuan,” kata Yudhiawan usai menjenguk korban di RS Bhayangkara Makassar, Senin (10/02).
Meski demikian, Yudhiawan mengaku belum mengetahui motif dari kasus tersebut, lantaran kasus penyiksaan dan penyekapan kakak beradik itu baru diambil alih oleh penyidik Polda Sulsel yang sebelumnya ditangani di Polres Pelabuhan Makassar.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Jadi kita belum bisa lihat, yang jelas pidananya ada anak itu dianiaya disiram air panas dirante disekap selama satu bulan,” ungkapnya.
Yudhiawan menerangkan bahwa dalam kasus ini, kedua kakak korban juga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran memiliki peran sebagai air panas kepada korban yang merupakan saudaranya sendiri.
“Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Jadi keduanya diduga ikut menyiram maupun ikut memukul, namun (kedua tersangka) masih dibawa umur dan mereka dibawa ancaman dari orang tuanya,” jelasnya.
Sedangkan terkait kondisi kedua korban saat ini, kata Yudhiawan sudah mulai membaik setelah mendapatkan penanganan dari tim dokter ahli gizi setelah mengalami kekurangan gizi, akibat disekap tanpa diberi makan oleh kedua orang tuanya.
“Sudah membaik, karena kita berikan asupan gizi yang baik karena bagaimana pun anak itu masa depan kita juga, ada ahli gizi. Jadi tidak semestinya dia harus dikasi makan walaupun memang kurang makan kemarin, harus bertahap, diberikan mainan ada juga trauma healing, supaya anak itu tetap sehat dijaga kesehatan fisik maupun jiwanya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Andri Kurniawan mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut, pada Jumat (07/02) kemarin.
“Upaya pemeriksaan saksi-saksi yakni ada enam saksi yang sudah kami periksa, 4 diantaranya anak dan dua dewasa,” sebutnya.
Selain itu, kata Andri pihaknha juga telah menyita barang bukti yang digunakan untuk menyiksa kedua korban di dalam Wisam tersebut.
“Kami temukan yakni waterhlilter yang digunakan untuk menyiram korban berinisial IS dengan S, satu keranjang untuk memukul,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar menetapkan sebagai tersangka, orang tua kedua bocah yang disekap hingga disiram air panas di sebuah Wisam di Makassar.
“Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini sebatas ibu dan bapaknya saja,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan di Balaikota, Senin (10/02).
Restu menerangkan bahwa bapak kandung korban berinisial J ditetapkan sebagai tersangaka karena memiliki peran, dengan membiarkan perbuatan sang istri melakukan penyiksaan terhadap kedua anaknya.
“Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan),” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Restu bapak korban langsung dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan, sedangkan istrinya rencananya akan dititipkan ke rumah aman milik Dinas PPA Makassar.
“Bapaknya tidak ada kendala sudah langsung ditahan, tapi kalau untuk ibunya kebetulan masih ada anak berumur 1 setengah tahun, kami akan sangat hati-hati dalam penanganan ini. Kalau ibunya dan anak-anaknya nanti kita titipkan di rumah aman PPA Makassar,” jelasnya.
Tak hanya itu, untuk kedua saudara korban yang diduga ikut terlibat melakukan penyiksaan, pihak Polres pelabuhan akan meminta Dinas Sosial Makassar untuk memberikan pendampingan.
“Untuk kakak kandung mungkin akan diberi pendampingan dinas sosial, karena ada potensi berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.