76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, DPR Minta Penertiban Total

18 hours ago 13
76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, DPR Minta Penertiban TotalAnggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penertiban total terhadap Cloudflare, perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS yang hingga kini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Desakan ini muncul setelah temuan terbaru Komdigi menunjukkan bahwa sebagian besar situs judi online di Indonesia menggunakan layanan Cloudflare.

Politisi asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menyebut, dalam operasi pemberantasan judi online terbaru, Komdigi men-take down sekitar 10 ribu situs judi online. Dari jumlah tersebut, 76 persen situs diketahui memanfaatkan Cloudflare sebagai infrastruktur utama mereka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional telah membuka ruang bagi maraknya aktivitas ilegal di ruang digital Indonesia.

“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” tegas Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical, Kamis (20/11).

Deng Ical menilai bahwa ketidakpatuhan Cloudflare tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga menghambat upaya negara dalam memperkuat keamanan digital. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan digital yang menyediakan layanan bagi entitas atau pengguna di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang telah direvisi pada 2024.

Menurutnya, absennya Cloudflare dari daftar PSE mengakibatkan lemahnya pengawasan data dan aktivitas digital yang menggunakan layanan tersebut.

” ini menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan siber, termasuk operator situs judi online, untuk menyembunyikan identitas dan meloloskan aktivitas ilegal dari pengawasan otoritas nasional,” jelasnya.

Selain mendesak ketegasan Komdigi, Deng Ical juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan layanan digital. Ia menilai penting bagi masyarakat untuk memilih platform yang transparan dan patuh pada regulasi Indonesia, terutama terkait keamanan data.

“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Sudah saatnya beralih ke layanan yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan data,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi isu komunikasi dan digitalisasi, Deng Ical mengingatkan bahwa pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan adil dalam menegakkan regulasi digital. Ia menekankan perlunya ekosistem digital yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi, terutama menjelang penguatan transformasi digital nasional.

Cloudflare sendiri tercatat sebagai satu dari 25 PSE lingkup privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi.

“Tak hanya belum terdaftar, perusahaan tersebut juga tidak memiliki perwakilan resmi maupun server di Indonesia, mempertegas rangkaian pelanggaran yang dinilai merugikan negara dan masyarakat,”

Temuan dan desakan tersebut, DPR berharap Komdigi dapat mengambil langkah konkret, mulai dari penindakan administratif hingga kemungkinan pembatasan akses layanan Cloudflare, apabila perusahaan tersebut tetap tidak mematuhi regulasi nasional.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news