Ahmad Sahroni Apresiasi Sikap Abolisi Presiden Prabowo

1 day ago 10
Ahmad Sahroni Apresiasi Sikap Abolisi Presiden PrabowoWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menuai apresiasi dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepemimpinan negarawan demi menjaga stabilitas nasional.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (01/08).

Menurutnya, proses hukum yang sempat menyeret nama Tom Lembong telah menjadi sorotan publik dan berpotensi mengganggu konsentrasi bangsa terhadap agenda-agenda pembangunan yang lebih substansial. Oleh karena itu, keputusan Presiden Prabowo dianggap sebagai langkah untuk meredam potensi kegaduhan politik yang tidak produktif.

“Saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu juga melihat pemberian abolisi sebagai cerminan dari komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan suasana kepemimpinan yang damai dan sejahtera, bebas dari konflik politik yang tidak perlu.

“Karenanya, itulah sikap Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan. Beliau benar-benar ingin republik ini sejahtera dan tidak ada kegaduhan politik apapun,” lanjut Sahroni.

Sebelumnya, pengajuan abolisi terhadap Tom Lembong telah diteruskan ke DPR RI untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Dengan surat tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan permohonan kepada parlemen untuk memberikan pandangan dan persetujuan atas pengampunan hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada kepala negara untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum diputuskan di pengadilan, dengan persetujuan DPR RI.

Langkah Prabowo ini dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang mengedepankan rekonsiliasi dan stabilitas nasional, ketimbang memperpanjang eskalasi politik yang bisa menimbulkan polarisasi baru di tengah masyarakat.

Bagi Sahroni, keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini lebih memilih langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap arah pemerintahan yang solid dan berpihak pada kemajuan negara.

“Kami di parlemen tentu akan menilai pengajuan abolisi ini secara objektif, namun secara prinsip, kami mengapresiasi semangat Presiden untuk menjaga iklim politik nasional tetap kondusif,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news