Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024–2029, Yeyen, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menilai aturan tersebut merugikan hak konstitusional DPRD karena tidak dilibatkan dalam pengisian jabatan gubernur yang berhenti di tengah masa jabatan.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 266/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (09/01).
Kuasa hukum Pemohon, Joko Supriyanto, menyatakan mekanisme penggantian gubernur secara otomatis oleh wakil gubernur telah menghilangkan prinsip demokrasi.
“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme otomatis oleh wakil gubernur meniadakan prinsip kepala daerah yang dipilih secara demokratis sebagaimana Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Joko dalam persidangan.
Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur wakil gubernur langsung menggantikan gubernur apabila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurut Pemohon, frasa tersebut mencederai asas demokrasi karena tidak memberi ruang proses pemilihan.
Selain itu, Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada juga dipersoalkan karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur kepada Presiden.
“DPRD hanya dijadikan pelengkap administratif, tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau menentukan gubernur pengganti,” kata Joko.
Pemohon menilai kondisi tersebut menyebabkan kerugian konstitusional karena DPRD tidak memiliki hak menentukan pengganti kepala daerah yang tidak menyelesaikan masa jabatannya. Ia juga menegaskan Pasal 173 ayat (3) hingga ayat (7) merupakan aturan turunan dari ayat (1), sehingga harus dinyatakan inkonstitusional apabila ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memaknai Pasal 173 UU Pilkada agar penggantian gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagai representasi rakyat.
“Karena tidak masuk dalam siklus pilkada, pemilihan langsung oleh rakyat tidak dimungkinkan. Mekanisme demokratisnya adalah melalui DPRD,” ujar Pemohon.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat, Arsul Sani mengingatkan adanya ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur penggantian Presiden oleh Wakil Presiden hingga akhir masa jabatan.
“Pemohon perlu menjelaskan secara argumentatif mengapa ketentuan penggantian Presiden tersebut tidak bisa diberlakukan atau dikecualikan dalam konteks penggantian kepala daerah,” ujar Arsul.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan berkas harus diterima Mahkamah paling lambat Kamis, 22 Januari 2025, pukul 12.00 WIB.

















































