
KabarMakassar.com — Terdakwa kasus produksi uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding bantah telah menendang Syahruna saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, saat mengikuti sidang peninjauan setempat di Polres Gowa.
Bantahan tersebit disampaikan Annar usai jalani sidang pemerkosaan saksi ahli dan meringankan di ruanb sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/07).
Annar mengatakan bahwa tuduhan tersebut sempat viral di media sosial, dimana dirinya diduga menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lali.
Annar mengaku bahwa dirinya tidak menendang, tetapi membantu terdakwa John untuk naik ke mobil tahanan.
“Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syanruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi,” kata Annar.
Dalam sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa. Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus produksi uang palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding diduga menendang terdakwa Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Dalam momen tersebut, tampak terdakwa Annar menendang terdakwa Syahruna berulang kali saat hendak memasuki mobil, usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Rabu (23/07).
Pada sidang peninjauan setempat, ada tujuh tahanan yang dihadirkan diantaranya, Andi Ibrahim, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, Satariah, begitupun dengan Annar Salahuddin Sampetoding, dan Syahruna.
Mereka mengikuti sidang untuk mengecek barang bukti mesin cetak dan alat peredam sterefon. Setelah itu, para terdakwa digelandang keluar Mapolres Gowa ke mobil tahanan, dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol.
Saat para terdakwa antri untuk menaiki mobil tahanan, kemudian giliran terdakwa Syahruna disitu lah terdakwa Annar menendangnya sebanyak dua kali.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah mengatakan bahwa peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar mengenai tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetat.
Nurdaliah mengatakan bahwa ada empat ruangan penting di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang dilakukan sidang, diantaranya gudang, dua toilet, dan gudang di lantai dua serta ruang kerja Andi Ibrahim.
“Di ruang kepala perpustakaan disitu yang didapatkan berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong,” kata Nurdailah kepada wartawan, Kamis (24/07).
Nurdailah menentangkan bahwa gedung perpustakaan tersebut ditinjau karena didirikan tempat terdakwa menyimpan alat pembuatan uang palsu.
“Polres ditinjau dua mesin besar dan kecil dan alat peredam berupa gabus dipakai di toilet tempat penyimpanan,” jelasnya
Sementara pada gedung Kejari Gowa, pihaknya meninjau sebuah mesin kecil dan dua mobil yakni Innova mobil dinas Andi Ibrahim dan Xenia. Dua mobil tersebut yanh diduga dipakai untuk mengangkut uang palsu dan alat peredam.