Annar Salahuddin Sampetoding Ngaku Dikriminalisasi di Kasus Uang Palsu

2 days ago 10
Annar Salahuddin Sampetoding Ngaku Dikriminalisasi di Kasus Uang Palsu Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus uang pabrik uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku tuduhan keterlibatannya hanya rekayasa hukum dan saat dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga tidak berdasar hukum.

Hal ini diungkapkan Annar saat menjalani sidang duplik diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/09) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Di awal dengan pembacaan duplik dari terdakwa Annar dan m menyinggung terkait surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Ia mengaku SBN tersebut bukanlah miliknya, sehingga ia menganggap dirinya dikriminalisasi.

Menurutnya, tuduhan terkait keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum. Begitupun dengan penetapan DPO terhadap dirinya yang dianggap tidak berdasar. Sebab, dia mengaku belum adanya proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Saya saja sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi apalagi rakyat biasa,” ucap Annar saat pembacaan duplik.

Sementara itu, dua penasehat hukum Annar, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin membaca duplik. Mereka menganggap Annar tidak bersalah sesuai sesuai dakwaan penuntut umum.

Panesehat hukum Annar menyatakan bahwa dalam fakta persidangan Annar tidak terbukti bersalah dan tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, , mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu

“Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan,” ucap Sultani

Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan, dimana pernyataan saksi, Syahruna, John, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar. Begitupun dengan saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya.

Menurut Annar, BAP yang dilayangkan olehnya diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

“Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Sultani.

Lebih lanjut, Sultani mengatakan bahwa pihak kepolisian juga tidak memiliki alat bukti yang cukup pada terdakwa Annar. Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup

Dalam persidangan kata dia, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu

“Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu,” katanya

Lebih jauh, kata Sultani bahwa begitupun dengan mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih

“Kami tetap pada pledoi Yang Mulia,” pungkasnya

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news