Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Mengikuti Rakor (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pemerintah pusat agar menerapkan kebijakan sertifikasi otomatis bagi aset-aset publik yang telah digunakan puluhan tahun untuk kepentingan masyarakat.
Usulan itu ia sampaikan langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa banyak aset pemerintah seperti sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas pelayanan publik lainnya hanya tercatat secara administratif, tetapi belum terdaftar di sistem pertanahan nasional. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang bagi mafia tanah maupun oknum tertentu untuk mengambil alih lahan publik.
“Sering kali lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal sudah digunakan sangat lama untuk kepentingan publik,” ujar Appi.
Ia mengusulkan agar aset publik yang telah digunakan lebih dari 20 tahun untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan keagamaan dapat langsung diberikan sertifikat tanpa proses panjang.
“Jika sekolah atau fasilitas publik telah digunakan lebih dari 20 tahun, seharusnya bisa otomatis disertifikatkan,” tegasnya.
Appi menilai kebijakan tersebut akan menjadi benteng melindungi ruang-ruang publik agar tidak beralih fungsi. Ia menyebut sejumlah kasus di mana tanah sekolah dasar di lokasi strategis tiba-tiba berubah menjadi ruko akibat permainan mafia tanah.
“Kalau tidak segera disertifikatkan, ruang kelas bisa hilang, fasilitas publik satu per satu bisa lenyap,” tambahnya.
Appi memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata dan mengamankan seluruh aset daerah agar tidak lagi menjadi objek sengketa.
“Pemerintah hadir bukan hanya untuk membangun, tetapi juga menjaga apa yang dimiliki demi kepentingan publik,” tegasnya.
Usulan sertifikasi otomatis ini menjadi salah satu langkah strategis Appi dalam memperkuat perlindungan aset publik Makassar agar tetap berpihak pada masyarakat dan terhindar dari ancaman mafia tanah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya perhatian kepala daerah terhadap perlindungan aset, termasuk pemberian kebijakan afirmatif bagi masyarakat miskin ekstrem melalui pembebasan BPHTB.
Ia meminta kepala daerah membuat regulasi, baik melalui Perda maupun keputusan kepala daerah, untuk membebaskan BPHTB bagi warga kategori Desil 1–3.
“Ini bisa jadi ladang amal jariyah. Pemerintah pusat mempermudah sertifikatnya, dan daerah membantu lewat pembebasan BPHTB,” kata Nusron.
Nusron juga mengingatkan masalah besar terkait sertifikat lama (1961–1997) yang belum memiliki peta kadasteral dan belum masuk database digital, sehingga rawan konflik.
Masih terdapat 4,8 juta hektare lahan berpotensi bermasalah akibat data sertifikat yang tidak mutakhir.
Ia meminta camat, lurah, RT, dan RW aktif mengarahkan masyarakat untuk memperbarui data ke kantor BPN.
Di sisi lain, ia menyoroti rendahnya jumlah masjid dan tempat ibadah yang telah bersertifikat di Sulsel, yakni baru sekitar 20 persen dari 13.575 masjid.
“Tanah wakaf, masjid, gereja, dan pesantren harus segera disertifikatkan. Kalau tidak, nanti bisa jadi konflik ketika ada proyek besar,” jelasnya.
Nusron juga menyinggung pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam program Reforma Agraria sesuai Perpres 62/2023. Ia menekankan agar GTRA di setiap daerah aktif menetapkan wilayah dan penerima lahan secara tepat sasaran.
“Kalau penetapan penerima tidak tepat, itu berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tuturnya.


















































