Armand Maulana cs Menang di MK, Royalti Musik Dibayar Penyelenggara

2 months ago 52
Armand Maulana cs Menang di MK, Royalti Musik Dibayar PenyelenggaraPemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan Tubagus Armand Maulana atau Armand Maulana, Nazriel Irham (Ariel), bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK memberikan tafsir baru yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan pelaku panggung.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik multitafsir soal siapa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti, serta memperjelas mekanisme imbalan dan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (17/12).

Selain itu, MK juga memutuskan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak lagi bersifat abstrak. Mahkamah menegaskan imbalan atau royalti harus mengacu pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Imbalan yang wajar harus dimaknai sebagai imbalan yang sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, terhadap Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan kelompok pelaku pertunjukan lain, MK menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek hukum akibat pemaknaan baru dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak dapat diterima dan menolak permohonan selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ‘Setiap Orang’ selama ini membuka ruang multitafsir karena dapat dimaknai mencakup pelaku pertunjukan maupun penyelenggara.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Enny.

Menurut Mahkamah, nilai keuntungan sebuah pertunjukan komersial ditentukan oleh penjualan tiket, yang sepenuhnya dikelola dan diketahui oleh penyelenggara acara.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara pertunjukan. Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’,” tegas Enny.

Penegasan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi para musisi, karena selama ini pelaku panggung kerap berada dalam posisi rentan akibat kaburnya aturan pembayaran royalti.

MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur sanksi pidana. Mahkamah menyatakan penerapan sanksi pidana harus mengedepankan prinsip restorative justice dan menjadikannya sebagai upaya terakhir.

“Meskipun sanksi pidana dalam undang-undang hak cipta adalah sah, penegakannya harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari prinsip ultimum remedium,” jelas Enny.

Mahkamah menilai sengketa hak cipta semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif dan perdata untuk memberikan pemulihan dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, sebelum menempuh jalur pidana.

MK juga menyoroti lemahnya kepastian hukum akibat tidak adanya standar jelas mengenai royalti. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera menyusun aturan yang lebih terukur, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Royalti tidak boleh mengabaikan kepentingan publik untuk menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau,” kata Enny.

MK juga menekankan perlunya peningkatan tata kelola LMK agar pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan secara tepat waktu, adil, dan transparan, termasuk dengan memanfaatkan sistem berbasis digital.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news