Aufaa Gugat UU Kementerian Negara ke MK, Minta Kejelasan Rangkap Jabatan Menteri

2 months ago 46
Aufaa Gugat UU Kementerian Negara ke MK, Minta Kejelasan Rangkap Jabatan MenteriPemohon Aufaa Luqmana Rea Pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Secara Daring menyampaikan Pokok-pokok Permohonan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, Senin (15/12).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 240/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kejelasan larangan rangkap jabatan bagi menteri dalam praktik ketatanegaraan.

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa, Aufaa Luqmana Rea. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan menteri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel MK dan diikuti Pemohon secara daring, Aufaa menjelaskan bahwa permohonannya dilatarbelakangi oleh pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara.

Menurutnya, meskipun terdapat putusan MK sebelumnya yang pada prinsipnya melarang menteri merangkap jabatan, praktik perangkapan jabatan kembali muncul sehingga membutuhkan kepastian konstitusional.

“Permohonan ini saya ajukan untuk memperoleh kepastian hukum, apakah rangkap jabatan menteri itu diperbolehkan atau justru dilarang secara konstitusional,” ujar Aufaa di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon menilai PT Danantara memiliki karakteristik khusus sebagai badan pengelola investasi yang mengelola dana dalam jumlah besar dan bersifat sui generis. Karena itu, ia berpandangan lembaga tersebut memerlukan kewenangan yang kuat, penuh, dan terintegrasi, yang dinilai dapat dicapai melalui perangkapan jabatan menteri.

Terlebih, PT Danantara disebut sebagai badan usaha milik negara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Dengan model kewenangan yang terintegrasi, pengambilan keputusan untuk proyek-proyek strategis nasional bisa dilakukan lebih cepat dan efektif,” kata Aufaa.

Ia juga berpendapat bahwa pengecualian terhadap larangan rangkap jabatan menteri bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan. Menurutnya, sejumlah negara menerapkan model serupa dan dinilai berhasil dalam mempercepat kebijakan strategis pemerintah.

Selain merujuk pada kasus PT Danantara, Pemohon menyinggung praktik ketatanegaraan lain di Indonesia, yakni penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada Oktober 2025.

Penunjukan tersebut, kata dia, dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi kebijakan pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi persoalan pangan nasional yang bersifat luar biasa.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Ia memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjabat sebagai komisaris atau direksi PT Danantara.

“Pemohon meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperbaiki uraian mengenai kewenangan Mahkamah dengan mencantumkan dasar hukum yang tepat.

Ia menegaskan pentingnya mencantumkan Pasal 24 dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, serta menyesuaikan rujukan dengan undang-undang terbaru terkait UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi.

“Bagian kewenangan Mahkamah perlu diperjelas dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti kedudukan hukum Pemohon. Menurutnya, Aufaa belum menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa akibat berlakunya norma yang diuji.

“Kerugian konstitusional saudara harus dijelaskan secara jelas dan spesifik agar Mahkamah meyakini bahwa saudara memiliki legal standing terhadap objek permohonan ini,” kata Arief.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim. Perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 12.00 WIB.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news