Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Dharmasraya? Ini Aturannya

2 weeks ago 5

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya hanya diikuti oleh salah satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. Calon tunggal ini disebabkan semua partai sepakat mengusung dan mendukung pasangan ini. Sehingga lawannya hanya kolom atau kotak kosong pada surat suara.

Lalu, muncul pertanyaan siapa yang akan memimpin daerah tersebut jika kotak kosong menang? Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga

Dalam Pilkada Dharmasraya yang hanya memiliki satu pasangan calon, proses pencoblosan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Setelah mencabut nomor urut, maka kolom sebelah kiri atau nomor urut satu tidak bergambar. Sementara Annisa-Leli mendapatkan nomor urut dua dan pada kolomnya memuat foto pasangan calon (paslon). Lalu, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Aturan kotak kosong menang
Untuk menjawab siapa yang menjabat jika kotak kosong menang adalah dengan melihat aturan dalam Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada yang mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah,  paslon tunggal dapat mencalonkan lagi Pilkada di tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang dimuat dalam perundang-undangan.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).

Apabila nantinya masyarakat Dharmasraya memilih untuk memenangkan kotak kosong, maka pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada berikutnya tahun 2029.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat (4).

Kelemahan daerah yang dipimpin oleh Pj adalah, tidak adanya rasa dan keterikatan antarra Pj dengan daerah. Tentunya yang dirugikan adalah masyarakat dan Dharmasraya secara umum. Melihat pengalaman sebelumnya, ketika Dharmasraya dipimpin oleh Pj selama delapan bulan, banyak kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Dharmasraya. Apalagi jika nanti Dharmasraya dipimpin oleh Pj selama lima tahun, 2025 sampai 2030.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news