Bandara Indonesia Morowali Industrial Park di akun resmi IMIP, (Dok: Ist)KabarMakassar.com – Dugaan beroperasinya Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa kehadiran otoritas negara mencuat setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke kawasan tersebut.
Temuan ini memicu perhatian publik, mengingat aktivitas penerbangan di bandara swasta tetap wajib berada di bawah pengawasan negara sebagaimana ketentuan penerbangan nasional.
Kunjungan Menhan berlangsung setelah pelaksanaan Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI Terintegrasi Tahun 2025 di area sekitar bandara. Di lokasi itulah Sjafrie melihat langsung situasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujarnya melalui keterangan yang dikutip dari akun resmi Kementerian Pertahanan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang turut mendampingi Menhan, menjadi pihak pertama yang mengungkap kondisi bandara tersebut. Dalam unggahannya, Satgas PKH menyebut Bandara IMIP beroperasi tanpa petugas keamanan negara, tanpa bea cukai, dan tanpa imigrasi tiga unsur vital untuk aktivitas penerbangan berpenumpang maupun barang.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP. Tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” tulis Satgas PKH dalam akun Instagram resminya, Rabu (26/11).
Menurut laporan Satgas, sejak tiba di bandara, Menhan langsung merasakan adanya kejanggalan. Hampir seluruh aktivitas operasional dilakukan oleh pihak internal perusahaan tanpa tanda keberadaan aparat negara.
“Ketika Menteri Pertahanan dan Satgas PKH tiba di Bandara PT IMIP, merasa ada yang aneh. Banyak kerawanan terhadap bandara tersebut. Namun tidak ada otoritas negara, bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara. Semua crew yang berada di Bandara PT IMIP bukan dari otoritas negara,” tulis Satgas.
Satgas PKH menegaskan bahwa meskipun bandara tersebut dibangun melalui investasi dan dana perusahaan, operasionalnya tidak dapat berjalan tanpa intervensi, standar, dan pengawasan negara. Seluruh bandara termasuk bandara khusus milik industri wajib memenuhi aturan keamanan serta pengawasan penerbangan yang berlaku.
“Meskipun dibangun dari dana mereka sendiri, namanya negara, punya aturan yang harus ditaati. Kini Bandara PT IMIP berubah menjadi bandara yang pada umumnya. Tidak ada namanya bandara khusus, semua harus ada pengawasan dari negara tanpa tebang pilih,” tegas Satgas PKH.
Bandara PT IMIP diketahui dikelola sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Namun, merujuk informasi pada laman resmi Kementerian Perhubungan, bandara ini semestinya berada di bawah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah V Makassar, yang memiliki kewenangan memastikan standar keselamatan, keamanan, dan layanan terpenuhi.


















































