Bank Terus Kurangi Kantor Cabang, OJK Pastikan PHK Terkendali

3 weeks ago 12
Bank Terus Kurangi Kantor Cabang, OJK Pastikan PHK TerkendaliIlustrasi bank (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Tren penutupan kantor cabang perbankan ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah akibat dari digitalisasi layanan keuangan yang kian marak.

Berlanjutnya tren tersebut akan semakin berkembang sejalan dengan semakin tingginya adopsi teknologi informasi dalam bidang keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa perubahan perilaku serta kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan semakin mendorong bank dalam memaksimalkan layanan digital untuk efisiensi operasional.

“Jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank,” ujar Dian, dikutip Jumat (22/08).

Digitalisasi sendiri menyebabkan beberapa layanan kantor cabang dengan volume transaksi rendah menjadi kurang produktif.

Sehingga bank akhirnya memilih terhadap efesiensi operasional sekaligus memperluas akses layanan digital.

Tak hanya itu, Dian juga menyoroti terkait dengan tenaga kerja. Ia menegaskan jika proses pemangkasan pegawai karena cabang yang ditutup sudah diantisipasi sebelumnya melalui program pelatihan ulang serta realokasi pegawai ke unit bisnis lainnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja massal tak menimbulkan persoalan besar karena bank terus didorong dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan termasuk kompensasi yang layak.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Indarto Budiwitono menilai digitalisasi mampu membuat layanan makin efisien dan cepat akan tetapi turut berpotensi membuka serangan siber.

Oleh sebab itu, kata Indarto, bank harus meningkatkan strategi digital yang agile serta terukur untuk bersiap menghadapi risiko gangguan operasional juga serangan siber tersebut.

Selain itu, harus dibarengi pula dengan investasi berkelanjutan dalam kapabilitas analitik data hingga integrasi teknologi cloud.

“Pertahanan siber bukan hanya tentang pertahanan sistem melainkan menyangkut reputasi dan keberlangsungan bisnis bank,” paparnya.

Langkah strategis menghadapi ancaman mulai dari mencermati tata kelola informasi dan perlindungan konsumen untuk menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi juga harus ditetapkan.

Merujuk SEOJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta SEOJK Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber.

Pihak OJK turut mendorong bank untuk melakukan asesmen ulang infrastruktur teknologi, pastikan Business Continuity Plan serta Data Recovery Plan juga perkuat perlindungan data nasabah.

Sebelumnya, menurut Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, total kantor bank mengalami penurunan signifikan yaitu sebesar 24.243 pada Maret 2024 yang pada bulan Maret 2025 menjadi 23.734, menandakan dari seluruh bank yang ada di Indonesia berkurang 509 unit dalam rentang waktu satu tahun.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news