Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd. Malik Faisal (dok. Syamsi/Kabar Makassar)KabarMakassar.com — Pemerintah terus menggulirkan program perlindungan dan jaminan sosial untuk masyarakat rentan di Sulawesi Selatan. Program tersebut meliputi bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat hingga pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik Faisal, menyampaikan bahwa terdapat tiga program utama perlindungan sosial yang berasal dari pusat. Program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Nah, yang paling sering kita dengar ada tiga program perlindungan dan jaminan sosial dari pusat yaitu program Bansos yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ungkap Abdul Malik Faisal.
Program pertama adalah PKH yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin sesuai klasifikasi desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di Sulawesi Selatan, tercatat ratusan ribu keluarga penerima manfaat dari program ini.
“PKH itu di Sulawesi Selatan kurang lebih 300 ribu keluarga penerima PKH. Ini tersebar di 24 kabupaten kota. 300 ribu dari kurang lebih 4,2 juta masyarakat tidak mampu yang berada dalam desil 1 sampai dengan desil 5 di DTSEN. Ada 300 ribu KK,” jelas Malik.
Selain itu, ada juga program bantuan sembako yang dikenal dengan istilah BPNT. Program ini menjangkau lebih banyak keluarga dibandingkan PKH.
“Nah, untuk Sembako ini ada kurang lebih 550 ribu KK dari 4,2 juta masyarakat tidak mampu. Jadi itu KK ya, bukan individu. Nah, kalau individunya itu ada 1,1 juta. Jadi orang miskin di Solsel ini ada 4,2 juta dan kalau KK-nya itu kurang lebih 1,1 juta,” terang Malik.
Program ketiga yang dijalankan pemerintah pusat adalah PBI JKN. Program ini menyasar jutaan warga untuk memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Nah, di Sulsel per September ini itu ditetapkan ada 3,2 juta yang mendapatkan Bantuan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Sosial dari 4,2 juta populasi kita yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, miskin dengan hampir miskin,” katanya.
Selain bantuan pusat, pemerintah provinsi juga turut mengalokasikan program perlindungan sosial tambahan. Salah satunya adalah bantuan sembako dalam bentuk non-tunai dengan nilai tertentu.
“Nah, kemudian dari daerah, khusus untuk provinsi, di provinsi ini kita juga memberikan bantuan, itu bantuan sembako, tapi sama dengan BPNT, tapi dengan bentuk non-tunai. Kita akan transfer itu per keluarga Rp200 ribu. Nah, itu sebenarnya untuk memberikan dukungan saja dari apa yang diberikan pemerintah pusat sebelumnya, termasuk dari kabupaten/kota,” tutur Malik.
Bantuan lain yang juga disiapkan adalah jaminan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah provinsi telah menyiapkan kuota tambahan untuk dibagikan ke kabupaten kota.
“Kemudian untuk pemberian bantuan iuran atau bantuan BPJS Kesehatan Gratis, itu juga ada 450 ribu kuota yang disiapkan oleh pemerintah provinsi yang akan di-share kepada kabupaten/kota,” ucap Malik.
“Jadi artinya kalau digabung kini 450 ribu ditambah 3,2 juta, berarti ada kurang lebih 3.650.000 masyarakat miskin atau keluarga miskin yang mendapatkan bantuan PBI atau jaminan kesehatan gratis,” imbuhnya.
Abdul Malik menegaskan bahwa program perlindungan sosial yang digulirkan pemerintah tidak saling meniadakan satu sama lain. Artinya, ada kemungkinan penerima manfaat mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan.
Menurutnya, skema bansos dari pemerintah pusat memang dirancang untuk saling melengkapi. Karena itu, satu keluarga bisa masuk sebagai penerima di lebih dari satu program.
“Jadi kalau ditanya bagaimana kalau ada yang dobel menerima, ya bisa. Dia bisa terima PKH, terima juga BPNT, terima juga PBI. Tiga-tiganya diterima bisa,” pungkasnya.


















































