Pemusnahan barang bukti rokok ilegal (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Bea Cukai Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah memiliki kekuatan hukum pada Senin (15/12)
Pemusnahan dilakukan terhadap puluhan juta batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol, serta barang impor ilegal yang selama ini diamankan dari berbagai operasi penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan hingga 30 November 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Bagian Selatan, setelah melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang ditaksir Rp294,04 juta.
Pemusnahan juga mencakup 225 pcs kosmetik ilegal serta 8 pcs ship injector Cummins dengan nilai total Rp18,9 juta.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan sejumlah satuan kerja Bea Cukai. Dari wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, barang yang dimusnahkan meliputi 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, serta 60 pcs kosmetik ilegal. Seluruh barang tersebut sebelumnya diamankan dari peredaran karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar menyumbang barang bukti terbanyak dalam pemusnahan kali ini. Total rokok ilegal yang dimusnahkan dari wilayah tersebut mencapai 5,88 juta batang. Jumlah tersebut berasal dari hasil penindakan sebanyak 5,22 juta batang serta penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Makassar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 668.200 batang.
Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 427 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, serta 8 pcs ship injector Cummins.
Dari wilayah Bea Cukai Parepare, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2,01 juta batang rokok ilegal dan 198 liter MMEA ilegal. Adapun dari Bea Cukai Malili, turut dimusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal serta 12,3 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat. Barang sitaan tersebut sebelumnya diamankan karena tidak memenuhi ketentuan perizinan, tidak dilekati pita cukai, atau melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Djaka Kusmatarta, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
“penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


















































