Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1.235 Gram

1 day ago 6
Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1.235 Gramilustrasi kabarmakassar

KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.235 gram. Pengungkapan ini merupakan operasi gabungan yang digelar pada awal bulan September 2025.

“Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno Hatta mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/09).

Ade mengungkapkan bahwa paket tersebut dikirim dari Banda Aceh dengan tujuan ke Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, paket itu disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.

Atas kecurigaan tersebut, kata Ade tim Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk melaksanakan joint operation (operasi bersama) dan pihak jasa pengiriman. Setelah diperiksa tim gabungan menyimpulkan bahwa paket tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis ganja.

“Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti paket pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Ade menuturkan bahwa Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan serah terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan

Ade menerangkan bahwa pelaku dalam hal ini melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas dasar tersebut, kata Ade pelaku dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur logistik yang sering dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan,” ujarnya.

Ade menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan terhadap temuan ini, menelusuri jaringan pengirim dan penerima paket, dengan harapan dapat membongkar sindikat yang lebih besar.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi data penting dalam pengungkapan kasus.

“Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta mewujudkan tujuan bersama Indonesia bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news