Beban Gaji PPPK Beratkan Daerah, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

2 weeks ago 11
Beban Gaji PPPK Beratkan Daerah, DPR Minta Pemerintah Turun TanganTenaga PPPK Kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polemik penyelesaian tenaga honorer memasuki babak krusial menjelang tenggat 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh hanya berhenti pada wacana.

Menurutnya, tanpa skema pendanaan yang adil, kebijakan tersebut justru bisa menjadi beban baru bagi pemerintah daerah (pemda).

“Masalah gaji itu harus ada alternatif. Jangan semuanya diserahkan ke kemampuan daerah. Di satu sisi kita pahami keterbatasan fiskal, tapi di sisi lain kasihan kalau beban ini hanya ditanggung pemda,” ujar Fauzan Senin (25/08).

Fauzan menilai langkah pemerintah yang mendorong seluruh pembiayaan gaji PPPK ditanggung pemda sangat berisiko. Tidak semua daerah memiliki kekuatan fiskal yang sama sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer pusat. Jika kebijakan ini dipaksakan, Fauzan memperingatkan akan terjadi ketimpangan besar antara daerah kaya dan daerah dengan APBD terbatas.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berimbas pada tertundanya pembayaran gaji PPPK di daerah miskin, sehingga menambah masalah baru alih-alih menyelesaikan polemik tenaga honorer.

Selain persoalan gaji, DPR juga menyoroti ketidaksinkronan antara database honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan usulan kebutuhan pegawai dari pemda maupun kementerian. Fauzan menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi membuat ribuan tenaga honorer tak terakomodasi dalam skema PPPK.

“Kalau usulan dari kementerian dan lembaga itu tidak paralel dengan database BKN, sisanya mau dikemanakan? Padahal targetnya 2025 semua harus selesai,” tegas legislator Partai NasDem itu.

Dengan dua persoalan besar beban gaji dan data yang tidak sinkron Fauzan pesimistis target penyelesaian tenaga honorer pada 2025 akan tercapai. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak memberikan janji kosong yang hanya berujung pada kekecewaan jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

“Tenaga honor harus selesai di tahun 2025. Solusinya kemudian adalah PPPK paruh waktu. Tapi jangan sampai target ini hanya berhenti di atas kertas,” ucapnya.

Komisi II DPR RI mendorong Kemen PAN-RB dan BKN segera menyiapkan opsi lain, termasuk intervensi pembiayaan dari pemerintah pusat. Menurut Fauzan, pusat harus ikut menanggung beban gaji PPPK agar daerah tidak kewalahan. Tanpa langkah konkret, pemerintah pusat dinilai justru sedang ‘melempar bola panas’ ke daerah.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan DPR bahwa penyelesaian honorer bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut stabilitas pelayanan publik, keadilan sosial, dan keberlanjutan birokrasi nasional.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news