BKD Sulsel Imbau PPPK Paruh Waktu Aktif Pantau Informasi Pemberkasan

2 hours ago 2
BKD Sulsel Imbau PPPK Paruh Waktu Aktif Pantau Informasi PemberkasanIlustrasi PPPK (Dok : int).

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu agar proaktif dalam mengikuti proses pemberkasan dan memastikan seluruh dokumen telah disubmit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan seiring berakhirnya masa perpanjangan waktu submit pemberkasan yang diberikan pemerintah pusat hingga 22 September 2025, hari ini.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa salah satu risiko yang kerap terjadi adalah kelalaian pelamar yang tidak menyadari informasi penting atau tidak menyelesaikan proses pemberkasan secara tuntas.

Dia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dari para calon PPPK, khususnya dalam mengecek status pemberkasan masing-masing.

“Harapannya semua PPPK paruh waktu semua yang ada namanya di pengumuman itu bisa lebih aktif melihat sumber-sumber informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya ada yang ketinggalan atau ada tidak melihat informasinya,” ucap Erwin.

“Kami pun Insyaallah akan lebih aktif juga mendorong teman-teman perangkat daerah, khususnya di bagian kepegawaiannya tentu untuk lebih komunikatif, lebih aktif untuk sampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu untuk melakukan pemberkasan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu pemberkasan bagi PPPK paruh Waktu. Jadwal yang semula berakkhir 15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Menurut Erwin, proses perpanjangan waktu submit oleh pemerintah pusat bukan semata karena kelalaian peserta, melainkan juga mempertimbangkan faktor teknis dan geografis.

Banyak pelamar yang berasal dari daerah dengan akses informasi dan infrastruktur terbatas, sehingga memerlukan waktu lebih dalam menyiapkan dokumen dan mengunggahnya secara daring.

“Rata-rata memang kita butuh waktu, faktor geografis juga menjadi faktor pertimbangan pemerintah pusat, banyak kodong yang PPPK paruh waktu yang memang dari daerah-daerah yang otomatis butuh waktu untuk preparing-nya mereka, setelah pengumuman mungkin terlalu singkat untuk waktu 15 September itu, akhirnya diperpanjang jadi 22,” ujarnya.

Lebih jauh, terkait aspek penggajian, Erwin memastikan bahwa para tenaga PPPK paruh waktu yang telah diusulkan dan diterima dalam formasi akan mendapatkan haknya sesuai skema belanja pemerintah. Dia menjelaskan bahwa beban gaji mereka dialokasikan dari anggaran belanja barang dan jasa.

“PPPK paruh waktu itu masuk di belanja barang dan jasa,” jelas Erwin.

Sementara ketika ditanya soal kesiapan anggaran, Erwin menegaskan bahwa usulan yang diterima menandakan kesiapan pemerintah provinsi dalam mengalokasikan anggaran gaji.

“Insyaallah, kalau diusul itu berarti kami siap menggaji,” tegasnya.

Diketahui, dari total 1.802 orang tenaga honorer potensi PPPK paruh waktu lingkup Pemprov Sulsel, hanya 1.578 yang resmi diajukan ke pemerintah pusat.

Erwin menjelaskan bahwa angka 1.578 merupakan hasil validasi yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara sebanyak 224 tidak masuk dalam usulan karena adanya sejumlah tenaga honorer yang tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa faktor penyebabnya antara lain ada yang meninggal dunia, sudah tidak aktif bekerja, hingga ketiadaan formasi yang sesuai.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news