Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penguatan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Menurutnya, sistem kepegawaian nasional kini tengah bertransformasi dari pola administratif menuju model pengelolaan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Prof. Zudan menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar pemerintah pusat maupun daerah dapat saling berbagi sumber daya manusia sesuai kebutuhan strategis. Dalam konsep baru tersebut, mobilitas talenta ASN menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan kualitas SDM di berbagai wilayah.
“Kalau di satu daerah belum tersedia SDM dengan keahlian tertentu, bisa mengambil dari daerah lain atau bahkan dari pusat. Itulah yang kita sebut mobilitas talenta,” ujar Zudan, Senin (27/10).
Ia menilai, tantangan birokrasi saat ini bukan hanya soal jumlah ASN, tetapi juga tentang penempatan SDM yang tepat sesuai keahliannya. Dengan adanya sistem mobilitas talenta, pegawai yang memiliki kompetensi khusus dapat ditempatkan di posisi strategis tanpa dibatasi oleh batas administrasi wilayah.
“Kita tidak bisa lagi berpikir sempit bahwa ASN hanya untuk satu instansi atau daerah tertentu. Mereka adalah aset negara. Jika ditempatkan dengan tepat, dampaknya akan luar biasa terhadap percepatan pelayanan publik,” jelasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta berorientasi hasil (result-oriented government).
Menurut Zudan, sistem manajemen talenta yang diperkuat akan memastikan ASN tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan orientasi pelayanan publik yang tinggi.
Melalui basis data nasional dan sistem merit yang terintegrasi, pemerintah akan mampu memetakan potensi setiap ASN secara objektif dan menempatkannya di posisi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
“Dengan mobilitas talenta, kita ingin memastikan ASN bekerja di tempat yang paling membutuhkan keahliannya. Ini juga bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang lincah, adaptif, dan responsif terhadap perubahan,” tambahnya.
Lebih jauh, Zudan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan talenta ASN. Oleh karena itu, BKN terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan sistem kepegawaian berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berbasis kinerja.
“Manajemen talenta bukan sekadar memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lain, tetapi memastikan mereka mendapatkan lingkungan kerja yang menumbuhkan kompetensi, kreativitas, dan semangat pelayanan,” ujar Zudan.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem kepegawaian agar seluruh proses penempatan, promosi, hingga pengembangan karier ASN dapat dilakukan secara efisien dan bebas dari praktik non-merit.
“Ke depan, sistem kepegawaian harus benar-benar berbasis data dan kinerja. Tidak boleh ada lagi penempatan ASN karena kedekatan atau kepentingan politik. Semua harus berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Melalui reformasi ini, BKN berharap birokrasi Indonesia mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
“Kita ingin menciptakan ASN yang tidak hanya loyal kepada atasan, tetapi juga kepada bangsa. ASN yang memiliki semangat belajar, siap berpindah, dan berkontribusi di mana pun negara membutuhkan,” pungkas Zudan.


















































