
KabarMakassar.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan menargetkan percepatan reforma agraria pada tahun 2025.
Program ini diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan lahan dan memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Andi Renald, melaporkan capaian tahun sebelumnya sekaligus target tahun berjalan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulsel 2025 yang digelar di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel, Selasa (02/09/2025).
“GTRA Provinsi Sulawesi Selatan juga berupaya berkontribusi terhadap pencapaian rencana aksi tersebut. Kami laporkan pada Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan legalisasi aset melalui PTSL sebanyak 129.222 bidang dan redistribusi tanah sebanyak 42.230 bidang,” kata Andi Renald.
Untuk tahun ini, BPN Sulsel kembali menetapkan target yang spesifik. Jumlah bidang tanah yang akan dilegalisasi dan didistribusikan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, namun tetap difokuskan pada wilayah prioritas.
“Sementara target Tahun 2025 untuk legalisasi aset melalui PTSL sebanyak 37.680 bidang dan redistribusi tanah sebanyak 6.570 bidang,” ujarnya.
Menurut Andi Renald, fokus penataan aset tahun ini diarahkan pada Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan lahan yang telah mendapat persetujuan pelepasan status.
“Dalam hal penataan aset, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan langkah strategis untuk mencapai target redistribusi tanah pada Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Pelepasan Kawasan Hutan yaitu dengan memfokuskan/prioritaskan redistribusi tanah Tahun 2025 pada lokasi TORA Pelepasan Kawasan Hutan,” jelasnya.
Data BPN mencatat, sejak 2020 hingga 2024 telah terbit lima Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan hasil Inver PPTPKH (SK Biru) di lima kabupaten. SK tersebut menjadi dasar redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Pada periode tahun 2020 hingga 2024 telah terbit 5 SK Pelepasan Kawasan Hutan Hasil Inver PPTPKH (SK Biru) yaitu pada Kabupaten Barru, Maros, Enrekang, Wajo, dan Luwu yang telah ditindaklanjuti dengan penataan aset melalui redistribusi tanah sebanyak 5.953 bidang dengan total luas 2.900 ha,” urai Andi Renald.
Dia merinci capaian di masing-masing daerah. Kabupaten Barru menjadi penerima terbesar, sementara di Kabupaten Luwu redistribusi baru dimulai tahun ini.
Kabupaten Barru sebanyak 3.557 bidang, dengan luas 1.252 Ha; Kabupaten Maros sebanyak 1.042 bidang dengan luas 307 Ha; Kabupaten Enrekang sebanyak 1.045 bidang dengan luas 755 Ha; dan Kabupaten Wajo sebanyak 309 bidang seluas 586 Ha
“Kabupaten Luwu, pelaksanaan penataan aset dimulai Tahun 2025 dan saat ini masih proses redistribusi tanah,” lanjutnya.
Selain capaian tersebut, BPN juga mengungkapkan adanya potensi besar TORA melalui review tata ruang dan tata batas lama. Potensi ini diharapkan bisa memperluas redistribusi tanah di masa mendatang.
“Selain itu, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki potensi TORA Pelepasan Kawasan Hutan melalui Review Tata Ruang seluas ± 91.434 Ha yang hingga tahun 2024 telah terdaftar seluas ± 10.681 Ha, serta terdapat potensi TORA Pelepasan Kawasan Hutan Tata Batas Lama seluas ± 5.764 Ha dan telah terdaftar seluas ± 250 Ha,” jelasnya.
Program reforma agraria juga menyentuh tanah transmigrasi. Dari total target hampir 14 ribu bidang, lebih dari setengahnya sudah ditata melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.
“Untuk pensertipikatan tanah transmigrasi dari total target Tanah Transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 13.982 bidang, hingga saat ini telah dilakukan penataan aset melalui legalisasi aset/PTSL maupun redistribusi tanah yaitu sebanyak 7.656 bidang,” kata Andi Renald.
Tidak hanya penataan aset, BPN juga melaksanakan program penataan akses. Program ini menyasar pemberdayaan masyarakat agar sertifikasi tanah diikuti peningkatan kesejahteraan.
“Kami laporkan pula untuk pelaksanaan penataan akses/pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bersama para stakeholder telah melaksanakan kegiatan penanganan akses reforma agraria sebanyak 30.000 KK subyek reforma agraria. Pada tahun 2025 mendapatkan target sebanyak 100 KK di Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya.