Buntut Dugaan Pelecehan, Polisi Segera Panggil Dosen dan Rektor UNM

2 weeks ago 10
Buntut Dugaan Pelecehan, Polisi Segera Panggil Dosen dan Rektor UNMDitreskrimsus Polda Sulsel (Dok:Ist)

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan segera memanggil dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial QDB (51) dan Rektor UNM Prof Karta Jayadi, terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan dirinya baru menerima laporan QDB, dari SPKT Polda Sulsel pada Senin (25/08) malam.

Ia menerangkan bahwa laporan tersebut, teregister di Subdit Siber karena menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya, untuk laporannya sudah kami terima kemarin, kami terima di Subdit 5 Tipidsiber. Kemudian sudah kami komunikasi juga dengan pihak terlapor, dan dari pihak terlapor kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu besok,” kata Bayu, Rabu (27/08).

Dalam laporan yang diterima Subdit Siber, Bayu mengatakan bahwa QDB menyertakan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan yang diduga menjadi bagian dari dugaan pelecehan tersebut. Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Iya, dari laporan kemarin yang diterima SPKT dilampirkan juga dengan beberapa bukti chat percakapan. Tapi tentu nanti kami dalami dulu melalui pengambilan keterangan dari pelapor,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan adanya unsur pornografi dalam percakapan yang dilaporkan, Bayu mengatakan pihaknha masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik.

“Belum bisa kami simpulkan. Nanti kita lakukan pengambilan keterangan dulu dari pihak pelapor. (Saksi) Ahli pastilah kira libatkan, nanti juga dari ahli pidana, ahli ITE itu dan jika perlu Labfor juga,” jelasnya.

Selain laporan dari dosen, polisi juga sudah menerima informasi adanya laporan balik yang dilayangkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, terhadap QDB terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut masih dalam tahap koordinasi.

“Untuk sementara belum (diterima di Siber), nanti kami komunikasi dengan pihak SPKT juga apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum,” kata Bayu.

Bayu mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil baik dosen maupun rektor UNM nantinya, untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan. Insya Allah Rabu besok pelapor (QDB) dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi juga melaporkan dosen berinisial QDB (51) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, pada Senin (25/08) malam, sementara dosen tersebut lebih dulu melaporkan Rektor atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach mengatakan laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap dosen tersebut.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil dalam keterangan tertulis, Rabu (27/08).

Jamil berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE),” terangnya.

Sementara itu, Dosen UNM berinisial QDB terlebih dulu melaporkan Prof Karta Jayadi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, pada Jumat (22/08) pekan lalu, sebelum disomasi oleh pihak Prof Karta Jayadi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news