Rapat Dengan Pendapa (RDP) Komisi A dengan Dinas Pertanahan dan Dinas PU Hingga Kuasa Hukum (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti penggunaan lahan milik warga yang diduga telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Makassar tanpa kejelasan ganti rugi.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar terkait persoalan pembebasan lahan di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (09/01).
RDP tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan Dr Andi Ifal Anwar. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan rapat digelar setelah adanya pengaduan warga yang merasa lahannya telah digunakan pemerintah kota, bahkan sudah dibangun menggunakan dana APBD.
“Ada warga yang mengadu karena tanahnya dipakai dan di atasnya sudah ada pembangunan. Karena itu kami fasilitasi RDP ini untuk mencari solusi bersama SKPD terkait,” kata Tri kepada wartawan.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPRD mendorong Pemkot Makassar segera melakukan rapat internal lintas SKPD guna merumuskan jalan keluar yang tidak melanggar aturan.
“Kami sarankan pemerintah kota memanggil semua SKPD terkait, bukan hanya Dinas Pertanahan dan Dinas PU, untuk memastikan apakah pembebasan lahan ini bisa dianggarkan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Tri menyebutkan Komisi A akan menindaklanjuti hasil RDP dengan mengeluarkan rekomendasi resmi. Ia memperkirakan rekomendasi tersebut akan terbit dalam waktu satu hingga dua hari, disertai tenggat pengambilan keputusan.
“Biasanya kami beri batas waktu, paling lambat dua minggu, agar ada keputusan yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Daniati, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah dan ganti rugi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
“Langkah awal yang harus dipastikan adalah apakah objek tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) atau tidak. Kalau tercatat, proses ganti rugi akan lebih panjang karena harus melalui penghapusan aset dan persetujuan DPRD, khususnya jika luasnya di atas lima hektare,” jelas Daniati.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah harus melalui tahapan perencanaan yang tertuang dalam Renstra dan Renja SKPD, serta pelaksanaan ganti rugi yang menjadi kewenangan instansi teknis, dalam hal ini Dinas PU.
“Pelaksanaan ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menggunakan tim appraisal. Kami juga melibatkan BPN serta aparat penegak hukum sebagai bagian dari pendampingan,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas PU Kota Makassar, Andi Tenriawaru Natsir, menyebut kendala utama penganggaran ganti rugi terletak pada nomenklatur program.
“Dalam Kepmendagri Nomor 900-3406-2024 yang telah diperbarui dengan Kepmendagri 2850-2025, tidak ada nomenklatur subkegiatan untuk pembangunan jalan baru. Karena itu, penganggaran tidak bisa dilakukan di luar ketentuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Andi Tenriawaru, setiap penganggaran harus mengacu pada nomenklatur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas.
Sementara itu, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka berharap RDP tersebut menghasilkan solusi konkret agar persoalan lahan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara damai, tanpa konflik, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Tujuannya agar masyarakat tetap merasa aman dan tenteram,” pungkasnya.
















































