Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok mencatat sebanyak 94 pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap awal untuk Pilkada 2024. Mayoritas merupakan pemilih yang pindah domisili ke Kota Solok.
Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Solok, Dessy Arisandi mengatakan, KPU sudah membuka pendaftaran DPTb tahap awal dari tanggal 17 September – 28 Oktober 2024 di posko pendaftaran pemilih di masing-masing tingkatan.
“Ada 9 kategori yang bisa pindah memilih 30 hari sebelum pemungutan suara. Total tercatat 94 orang yang pindah memilih ke Kota Solok,” ungkap Dessy, Rabu (30/10/2024) di kantor KPU Kota Solok.
Selain pemilih masuk, KPU Kota Solok juga mencatat pemilih keluar sebanyak 58 orang. Mayoritas juga merupakan pemilih yang pindah domisili dari Kota Solok.
Dessy menyebutkan, angka DPTb Kota Solok masih berpotensi berubah karena masih ada waktu bagi masyarakat untuk pindah memilih. Ada 4 kategori yang bisa mengurus pindah memilih hingga H-7.
“Dari saat ini hingga 20 November nanti, masih bisa masyarakat untuk pindah memilih. Seperti pasien di rumah sakit berikut keluarga penunggu, tahanan, warga tertimpa bencana alam dan juga karena menjalankan tugas di daerah luar domisili,” terang Dessy.
Untuk memastikan, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Solok juga sudah menyurati sejumlah pihak yang berpotensi untuk menjadi pemilih tambahan.
“Misalnya pegawai atau pekerja di lingkungan rumah sakit, kemudian BPJS Kesehatan dan lainnya. Kita harap nanti semua masyarakat usia pilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 di Kota Solok,” tutupnya.