Kadisdik Kota Makassar Achi Soleman, (Dok: Sinta Kabar Makassar).KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi calon kepala sekolah berlangsung transparan, akuntabel, dan mengacu penuh pada regulasi nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan bahwa uji kompetensi yang digelar tahun ini merupakan tahap krusial untuk mengisi kebutuhan jabatan kepala sekolah di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.
Achi menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dari pendataan melalui Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SIM KSPSTK). Sistem ini menjadi dasar penentuan guru yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Seluruh mekanisme berjalan sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025.
“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon kepala sekolah yang ditempatkan untuk SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang nantinya ikut menyekasi hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan telah mengirimkan surat resmi kepada tim KSPSTK sebagai bagian dari proses administratif, sekaligus memastikan seluruh tahapan sesuai aturan.
Achi menegaskan bahwa ketentuan unggahan berkas telah dijelaskan secara rinci dalam notifikasi undangan. Namun, sejumlah peserta tetap dinyatakan gugur pada tahap administrasi akibat kesalahan yang bersumber dari ketidaktelitian mereka sendiri.
Di antara kesalahan yang ditemukan adalah tidak adanya bukti pengalaman manajerial. Peserta hanya mengunggah surat pembagian tugas, bukan pengalaman manajerial minimal dua tahun sebagaimana syarat utama. Ada pula peserta yang tidak mengunggah SK PLt meskipun pengalaman tersebut sangat dibutuhkan untuk verifikasi.
“Pembagian tugas sekolah bukan bukti pengalaman manajerial. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegas Achi.
Selain itu, beberapa peserta mengunggah surat keterangan bebas hukuman disiplin yang tidak sesuai format resmi dari BKPSDM. Ada pula yang hanya mencantumkan biodata lengkap tanpa menyertakan SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat pendukung lainnya.
Achi juga meluruskan keluhan terkait peserta berusia 57 tahun yang masih dapat ikut seleksi. Ia menjelaskan bahwa sistem menghitung usia berdasarkan tanggal persis. Misalnya, peserta berusia 56 tahun 10 bulan tetap tercatat sebagai 56 tahun jika belum memasuki usia 57 tahun pada 31 Desember.
“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” ujarnya.
Setelah uji kompetensi yang dilaksanakan BKPSDM, tahap selanjutnya kembali melibatkan Dinas Pendidikan bersama tim panitia seleksi independen. Mereka melakukan pemeringkatan dan penilaian mendalam untuk menentukan peserta yang layak masuk ke tahap wawancara.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan kolaboratif, transparan, dan mengikuti aturan,” tegas Achi.
Achi juga mengingatkan ketentuan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Berdasarkan Pasal 23 Permendikbud, satu periode jabatan kepala sekolah adalah empat tahun, sehingga mereka yang telah menjabat delapan tahun berturut-turut tidak lagi memenuhi syarat mengikuti seleksi.
“Ini pula yang sering menjadi dasar penolakan beberapa peserta, tetapi seluruhnya sudah sesuai regulasi,” tutup Achi.


















































