Distaru Makassar Akui Pengawasan PBG Masih Lemah, Dorong Peran Lurah dan RT/RW

3 weeks ago 16
Distaru Makassar Akui Pengawasan PBG Masih Lemah, Dorong Peran Lurah dan RT/RWSosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung. Dok. Nursinta

KabarMakassar.com — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mengakui pengawasan terhadap pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lapangan masih belum optimal.

Keterbatasan jumlah personel pengawas di 14 kecamatan menjadi tantangan utama, sehingga Distaru kini mendorong keterlibatan aktif camat, lurah, hingga RT/RW dalam pengawasan pembangunan di wilayah masing-masing.

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, menegaskan bahwa pengawasan pembangunan seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan jajaran pemerintah wilayah. Menurutnya, fungsi pengawasan sebenarnya telah melekat dalam tugas lurah dan camat sebagai kepala wilayah.

“Kalau kita bicara soal fungsi kelurahan, sudah sangat jelas. Ada tiga fungsi utama, yaitu pelayanan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara substantif, di dalamnya termasuk fungsi pengawasan,” ujar Syaifuddin saat Sosialisasi PBG di Hotel Grand Maleo, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan sistem PBG. Melalui kebijakan ini, setiap bangunan wajib memenuhi standar teknis untuk memastikan keandalan dan keamanan gedung.

Namun dalam praktiknya, Distaru mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala serius. “Dari 14 kecamatan di Makassar, tim pengawasan kami masih sangat terbatas. Karena itu, kami minta dukungan dari kelurahan dan kecamatan untuk ikut membantu melakukan pengawasan di wilayahnya,” jelasnya.

Syafruddin menambahkan, peran lurah sebagai kepala wilayah sudah sepatutnya aktif dalam mengawasi kegiatan pembangunan, baik yang berskala kecil maupun besar. Ia menilai, kendati tidak tertulis secara eksplisit dalam regulasi PBG, tanggung jawab pengawasan sudah menjadi bagian dari fungsi pemerintahan kelurahan.

“Saya ini mantan lurah selama 11 tahun. Walaupun tidak tersurat di PP Nomor 16 Tahun 2021, fungsi lurah dalam pengawasan sudah jelas. Ibaratnya, jarum jatuh pun di wilayahnya harus tahu, apalagi kalau ada pembangunan,” tegas Syafruddin.

Ia menjelaskan, sebelum sistem PBG diberlakukan, mekanisme IMB masih mensyaratkan surat rekomendasi dari lurah dan camat. Hal itu menjadi bentuk keterlibatan langsung aparat wilayah dalam memastikan keabsahan lahan serta izin bangunan.

Kini, dengan adanya pertimbangan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses pengawasan semakin menekankan aspek legalitas dan tata ruang.

“Pertimbangan dari BPN itu penting. Supaya kita tahu bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang sah. Dengan begitu, teman-teman lurah tidak lagi khawatir mengeluarkan rekomendasi yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Syafruddin tak menampik bahwa minimnya jumlah tenaga pengawas teknis menjadi masalah klasik di Dinas Tata Ruang. Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengawas lapangan semakin berkurang akibat keterbatasan anggaran dan belum adanya tambahan tenaga baru.

“Kami sudah beberapa kali memohon penambahan tenaga pengawas tata ruang. Bahkan, kami minta support dari kelurahan dan kecamatan agar bisa membantu memantau pembangunan di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Distaru berencana memperkuat koordinasi dengan camat dan lurah untuk mengefektifkan jalur komunikasi pengawasan. Setiap laporan dari masyarakat maupun perangkat wilayah akan langsung ditindaklanjuti.

“Kami sudah menitipkan nomor kontak pengawas lapangan ke kecamatan agar mudah dihubungi jika ada laporan pembangunan mencurigakan. Masukan dari wilayah sangat penting bagi kami,” ujarnya.

Distaru Makassar juga mendorong peningkatan kapasitas aparat wilayah dalam memahami aturan teknis bangunan. Melalui pelatihan dan sosialisasi, diharapkan lurah, camat, hingga RT/RW mampu mengidentifikasi pelanggaran sejak awal dan berkoordinasi cepat dengan dinas teknis.

“Ke depan, kami akan memperbanyak sosialisasi dan pelatihan teknis di tingkat kelurahan. Tujuannya agar mereka bisa mengenali pembangunan yang tidak sesuai aturan dan segera melaporkan,” tutur Syaifuddin.

Ia menegaskan bahwa pengawasan PBG bukan semata tugas Distaru, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan daerah. Pengawasan yang kuat di tingkat bawah akan memperkuat penegakan aturan dan mencegah pembangunan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Bahwa pengawasan tata ruang bukan urusan satu instansi saja, tapi tugas kolektif agar pembangunan di Makassar berjalan tertib, aman, dan sesuai rencana tata ruang kota,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news