Pelayanan Imigrasi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Perluasan layanan ini merujuk pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 04 November 2025.
Diketahui, saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Layanan yang akan diperkuat meliputi pembuatan paspor, izin tinggal, penanganan dokumen, serta pengawasan keimigrasian di lapangan.
Pembentukan 18 kantor imigrasi ini disambut positif oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia. Ia menilai keputusan tersebut telah sejalan dengan aspirasi Komisi XIII yang sejak lama mendorong pemerataan pelayanan imigrasi hingga ke daerah-daerah.
“Selama ini kami banyak berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan ini juga melalui peninjauan bersama kami ke berbagai daerah,” ungkap politisi asal Sulsel itu, Sabtu (15/11).
Namun, Meity mengingatkan bahwa kehadiran kantor baru tidak cukup hanya dengan fasilitas fisik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di seluruh kantor imigrasi baru tersebut.
“Prinsip-prinsip pelayanan publik harus dijunjung tinggi agar dampak positif kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat. Layanannya harus profesional, adil, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Meity juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi tidak boleh terpaku pada tugas administratif semata. Menurutnya, mereka harus tampil sebagai pelayan publik yang mampu memberikan edukasi ke masyarakat.
“Mereka juga harus menjadi pelayan publik yang aktif dalam memberikan edukasi tentang keimigrasian sehingga masyarakat di daerah tercerahkan,” imbuhnya.
Selain aspek pelayanan, Meity turut menyoroti tanggung jawab moral penggunaan anggaran negara dalam proyek pembukaan kantor imigrasi baru. Ia menegaskan bahwa profesionalitas adalah bentuk pertanggungjawaban langsung kepada rakyat.
“Bagaimanapun pembangunannya menggunakan anggaran negara, uang dari pajak rakyat. Karena itu, trust dari rakyat harus dijaga dan dibuktikan dalam perilaku pelayanan yang sangat profesional,” tambahnya.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut, dua di antaranya dibangun di Sulawesi Selatan, selengkapnya sebagai berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat


















































