Dituding Abaikan Hak Warga, Dinas Pertanahan Makassar Beri Klarifikasi

2 weeks ago 12
Dituding Abaikan Hak Warga, Dinas Pertanahan Makassar Beri KlarifikasiSekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Daniati (Kacamata), (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dinas Pertanahan Kota Makassar membantah tudingan mengabaikan hak kepemilikan warga terkait penggunaan lahan seluas 77 meter persegi yang telah difungsikan sebagai jalan umum selama empat tahun.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum pemilik lahan yang mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar.

Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Daniati, menegaskan pihaknya tidak pernah mengabaikan persoalan tersebut maupun melempar tanggung jawab ke instansi lain.

“Kami tidak pernah mengabaikan hak warga dan juga tidak melempar tanggung jawab. Semua harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Daniati, Jumat (09/01).

Ia menjelaskan, Dinas Pertanahan tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran ganti rugi tanpa melalui mekanisme dan persetujuan pimpinan.

Pihaknya akan segera melakukan rapat internal bersama Kepala Dinas Pertanahan yang hasilnya akan diteruskan ke Sekretaris Daerah hingga Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta melibatkan inspektorat dan SKPD terkait.

“Kami harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan. Tidak bisa langsung memutuskan karena ini menyangkut aspek hukum dan anggaran, selain itu semua SKPD seperti PU dan lainnya juga kita akan panggil untuk duduk bersama,” katanya.

Daniati menyebutkan, Dinas Pertanahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar menganggarkan dan melaksanakan mekanisme pembayaran ganti rugi.

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

“Untuk ganti rugi, pertama yang harus dipastikan adalah apakah objek tanah itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) atau tidak. Kalau tercatat, prosesnya panjang karena harus dihapus dulu dan dalam kondisi tertentu memerlukan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah dan ganti rugi harus melalui empat tahapan. Tahap pertama adalah perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD sesuai dengan rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.

“Kami sangat berhati-hati. Pengadaan tanah ini punya risiko hukum tinggi. Rekan sejawat kami pernah tersandung kasus hukum, sehingga mitigasi risiko benar-benar kami lakukan dengan patuh pada aturan dari awal sampai akhir,” tegas Daniati.

Tahap kedua, lanjutnya, adalah penganggaran yang menjadi kewenangan instansi pengguna lahan, dalam hal ini Dinas PU untuk proyek jalan. Tahap ketiga, mekanisme ganti rugi dilakukan berdasarkan undang-undang dengan melibatkan tim appraisal atau penilai publik, baik independen maupun dari pemerintah.

“Penilai publik inilah yang menentukan harga per meter tanah. Setelah itu ada sosialisasi ke warga sekitar. Jika tidak ada keberatan dan status tanah clean and clear, barulah masuk ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pengadaan tanah dikenal skala besar di atas lima hektare dan skala kecil di bawah lima hektare. Untuk kasus lahan 77 meter persegi yang digunakan sebagai jalan, jika tidak tercatat dalam KIB dan pemohon memiliki sertifikat sah, proses dinilai lebih mudah.

“Tetap harus kami koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan keabsahan sertifikat dan penentuan batas. Setelah pengembalian batas dan terbit sertifikat pemecahan sebagai fasum jalan, barulah bisa ditindaklanjuti,” paparnya.

Daniati menegaskan, Dinas Pertanahan tidak bekerja sendiri dalam pengadaan tanah. Seluruh proses melibatkan SKPD teknis, pendampingan aparat penegak hukum, serta BPN sebagai mediator.

“Intinya, kami ingin persoalan ini selesai dengan benar, aman secara hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua harus mengikuti regulasi,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news