Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) bertema “Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual”. Dok. IstKabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, dalam Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) bertema “Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual” pada Kamis (30/10)
Menurut Andrieansjah, keberhasilan pembangunan ekosistem KI bergantung pada tiga aktor utama, yaitu kreator, protektor, dan utilisator.
Kolaborasi antara ketiganya perlu diatur dalam kerangka Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI) agar seluruh kebijakan, riset, dan kegiatan ekonomi kreatif dapat berjalan selaras menuju tujuan yang sama.
“Sinergi dan kolaborasi yang berhasil adalah ketika semua pihak merasa memiliki, berperan aktif, dan saling memperkuat, bukan saling menggantikan,” ujar Andrieansjah.
Dalam paparannya, Andrieansjah mencontohkan keberhasilan beberapa negara seperti Korea Selatan, Finlandia, dan Singapura yang telah menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional melalui kolaborasi lintas sektor. Negara-negara tersebut membangun sistem inovasi terpadu yang melibatkan pemerintah, universitas, industri, dan lembaga keuangan.
“Kita perlu mencontoh pendekatan mereka dengan memperkuat peran setiap aktor dalam ekosistem KI nasional agar invensi dan kreasi yang lahir di Indonesia tidak berhenti di pendaftaran, tetapi juga termanfaatkan secara ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menambahkan bahwa peran DJKI kini semakin luas, tidak hanya sebagai lembaga pendaftaran, tetapi juga sebagai pelindung, fasilitator, dan pusat data KI nasional.
DJKI juga memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menghubungkan hasil riset dengan kebutuhan pasar melalui berbagai program pendampingan, pelatihan, dan klinik KI.
Dalam kesempatan yang sama, Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pengembangan Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual (PIPKI) serta IP Academy Indonesia sebagai wadah edukasi, pelatihan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bidang KI.
“Kekayaan intelektual bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk membangun ekonomi bangsa. Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat menjadikan KI sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya menyambut baik langkah DJKI dalam upaya membangun sinergi dan kolaborasi mewujudkan ekosistem KI yang kuat di Indonesia.
“Penegasan yang disampaikan Sekretaris Ditjen KI, Andrieansjah dalam acara OKE KI kali ini akan terus kami dukung. Langkah kolaboratif yang terus dibangun oleh DJKI tentunya akan memberikan dampak positif terhadap ekosistem KI, begitupun dalam upaya perlindungannya,” ujar Andi Basmal, Jumat (31/10)
Selain itu, Andi Basmal berkomitmen bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong upaya edukasi kepada masyarakat mengenai KI di Sulsel.
Upaya tersebut diharapkan agar ekosistem KI di Indonesia tidak terbatas hanya pada pendaftaran dan pelindungannya saja, namun juga berdampak pada ekonomi secara nasional.

















































