DKPP Copot Ketua Bawaslu Sulbar, Kasus Ijazah Palsu Cabup Mateng Jadi Pemicu

13 hours ago 4
DKPP Copot Ketua Bawaslu Sulbar, Kasus Ijazah Palsu Cabup Mateng Jadi PemicuTangkapan Layar di YouTube Sidang DKPP. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ketua Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang, dari jabatannya.

Ia dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam perkara yang berakar dari kasus ijazah palsu calon bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinring.

Dengan registrasi perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, dalam amar putusannya, majelis DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Sulbar kepada Nasrul Muhayyang.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP, Keputusan tegas itu dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar DKPP pada Senin, (27/10).

Perkara ini bermula dari proses verifikasi faktual ijazah calon bupati Mamuju Tengah nomor urut 3, Haris Halim Sinring, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dalam proses tersebut, DKPP menemukan bahwa Nasrul Muhayyang diduga ikut campur dengan memberikan saran kepada Haris Halim untuk berangkat bersama adiknya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang kala itu menjabat sebagai anggota Bawaslu Mamuju Tengah.

Keduanya disebut melakukan perjalanan bersama ke SMKN 3 Makassar, tempat verifikasi ijazah dilakukan. DKPP menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi tidak pantas dan pembukaan ruang komunikasi langsung antara peserta pemilu dan pengawas pemilu, yang jelas melanggar prinsip netralitas serta independensi penyelenggara.

Majelis etik menyatakan, peran Nasrul dalam memberi saran dan memfasilitasi komunikasi tersebut telah mencederai integritas Bawaslu.

“Tindakan teradu tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip imparsialitas penyelenggara pemilu,” tegas DKPP dalam pertimbangannya.

Tak hanya Nasrul, DKPP juga memberhentikan adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang, dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Pemberhentian tetap itu diputuskan dalam perkara terpisah Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, dengan vonis tegas tanpa masa rehabilitasi jabatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad, dan satu anggotanya, Supriadi, turut menerima sanksi peringatan keras. DKPP menilai mereka gagal menjaga independensi lembaga dan tidak menegakkan standar etik dalam proses penanganan kasus ijazah palsu tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi amar putusan DKPP.

Tak berhenti di Bawaslu, DKPP juga menegur keras jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah. Ketua dan tiga anggotanya dijatuhi sanksi peringatan keras, lantaran dinilai lalai dalam proses klarifikasi berkas pencalonan Haris Halim.

DKPP menegaskan, tindakan itu menjadi bentuk pembiaran terhadap manipulasi dokumen yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh penyelenggara teknis pemilu. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan etik tak hanya menyasar pengawas pemilu, tetapi juga penyelenggara di tingkat teknis.

Sebelumnya, kasus ijazah palsu Haris Halim Sinring sendiri bermula pada tahun 2024, ketika Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah mulai mengusut laporan publik tentang dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta kepada Haris Halim.

Skandal ini turut menyeret sejumlah pengawas pemilu di daerah. Salah satunya Imran Tri Kerwiyadi, anggota Bawaslu Mateng, yang ikut dijerat hukum. Ia divonis 3 tahun penjara oleh PN Mamuju pada 20 Februari 2025, karena dinilai membantu proses manipulasi dokumen.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news