DKPP Setuju Transformasi Sentra Gakkumdu Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

3 weeks ago 20
DKPP Setuju Transformasi Sentra Gakkumdu Perkuat Penegakan Hukum PemiluAnggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai perlunya transformasi menyeluruh terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar penegakan hukum pemilu di Indonesia berjalan lebih tegas, transparan, dan profesional.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa kelemahan mendasar dalam struktur hukum Gakkumdu menjadi salah satu penghambat utama dalam mewujudkan keadilan pemilu. Menurutnya, transformasi Gakkumdu bukan lagi sebatas wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi memperkuat integritas demokrasi.

“Transformasi Sentra Gakkumdu harus dimulai dari kejelasan struktur hukumnya. Banyak aturan yang masih multitafsir dan berpotensi melemahkan koordinasi antarunsur di dalamnya,” ujar Ratna Dewi, Minggu (26/10).

Ia menyoroti Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar pembentukan Gakkumdu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa polisi dan jaksa yang bertugas di Gakkumdu harus dibebastugaskan dari pekerjaan lain. Namun, ketentuan tersebut hingga kini belum memiliki penjelasan rinci.

“Dibebastugaskan itu maksudnya seperti apa? Berapa lama? Apakah sama seperti masa jabatan anggota Bawaslu yang lima tahun? Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan ketimpangan,” tegasnya.

Ratna Dewi mengingatkan bahwa ketidakjelasan aturan itu dapat menyebabkan koordinasi antarunsur Gakkumdu berjalan pincang. Selain itu, perlu ada jaminan karier bagi aparat penegak hukum yang bertugas penuh waktu agar mereka tidak dirugikan secara profesional.

“Konsekuensi karier bagi polisi atau jaksa yang bertugas penuh waktu di Gakkumdu harus diatur secara tegas. Mereka tidak bisa dibiarkan bekerja tanpa kepastian posisi atau masa tugas,” katanya.

Selain struktur dan penugasan, ia juga menyoroti persoalan anggaran operasional yang belum proporsional. Menurutnya, pembiayaan kerja Gakkumdu tidak bisa hanya disebut sebagai ‘dana operasional’ tanpa kejelasan dukungan penuh waktu.

“Kalau mereka bekerja penuh waktu, maka harus ada kejelasan soal pendanaan. Tidak bisa hanya dibebankan pada dana operasional semata,” jelasnya.

Ratna Dewi menegaskan, penguatan Gakkumdu juga harus menyentuh aspek substansi hukum, terutama dalam penegakan tindak pidana politik uang. Banyak pasal dalam undang-undang pemilu yang dinilai masih lemah dan ambigu, sehingga sulit diterapkan di lapangan.

“Banyak pasal yang tumpang tindih dan sulit diterapkan, terutama soal politik uang. Ke depan perlu reformulasi agar penegakan hukum pemilu bisa lebih efektif dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) hukum di tubuh Bawaslu dan unsur penegak hukum lainnya. Menurutnya, penguatan kapasitas ini penting untuk membangun pemahaman yang sama dalam proses penyidikan dan penuntutan pelanggaran pemilu.

“Idealnya, anggota Bawaslu, penyidik, maupun jaksa penuntut di Gakkumdu harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. Itu akan mempermudah koordinasi dan memperkuat proses penanganan perkara,” terang Ratna Dewi.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang kekurangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam struktur Gakkumdu. Kondisi ini kerap memperlambat proses penegakan hukum di daerah.

“Banyak daerah kekurangan jaksa penuntut. Padahal, mereka bagian penting dalam menentukan arah penegakan hukum pemilu. Sudah saatnya ditambah personelnya,” katanya menegaskan.

Dorongan DKPP untuk melakukan transformasi Gakkumdu mencerminkan komitmen kuat untuk memperkuat sistem hukum pemilu di Indonesia. Reformasi menyeluruh diharapkan tidak hanya menutup celah hukum yang ada, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Sentra Gakkumdu harus diperkuat, bukan hanya secara struktur, tapi juga secara hukum dan kapasitas manusia di dalamnya. Tanpa itu, penegakkan hukum pemilu akan terus berjalan setengah hati,” tutup Ratna Dewi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news