
KabarMakassar.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Penyelenggaraan kali ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam aspek validasi data dan integrasi sistem.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite III, Filep Wamafma, di Makassar, Senin (15/09).
Rombongan diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Sulsel, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kepala Disdukcapil Sulsel, Kepala Ombudsman Sulsel, dan Ketua PGRI Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma menekankan bahwa SPMB memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mewujudkan pendidikan yang adil, inklusif, dan transparan. Diaa menilai kolaborasi antarlembaga di Sulsel menjadi contoh baik yang layak diikuti daerah lain.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan SPMB 2025 dengan lebih baik. Terutama atas terbangunnya kerjasama antara Dinas Pendidikan Sulsel dan Disdukcapil Sulsel dalam pengelolaan serta validasi data peserta didik. Kolaborasi ini merupakan praktik baik yang layak dijadikan contoh bagi daerah lain,” ujar Filep.
Komite III juga menyoroti adanya upaya perbaikan pada tahap verifikasi data, sinkronisasi kependudukan, hingga akses peserta didik. Selama ini, aspek tersebut kerap menjadi sumber keluhan masyarakat dalam penerimaan murid baru.
Dengan adanya integrasi sistem antara Dinas Pendidikan dan Disdukcapil, menurut DPD RI, potensi penyalahgunaan domisili maupun penggunaan data ganda dapat ditekan secara signifikan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa.
Lebih lanjut, Filep menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik maladministrasi tidak terjadi. DPD RI berharap langkah yang telah dilakukan Sulawesi Selatan dapat menjadi rujukan nasional dalam implementasi kebijakan SPMB.
“Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi SPMB di seluruh daerah, agar selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak semua anak bangsa,” tegas Filep.
Sebagai bagian dari agenda, kunjungan kerja Komite III DPD RI juga dilakukan secara paralel di beberapa lokasi.
Saat Filep memimpin rapat kerja dengan jajaran Pemprov Sulsel, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung memimpin rombongan lain berkunjung ke SMAN 17 Makassar untuk menyerap aspirasi langsung dari tenaga pendidik, sekolah, dan organisasi profesi pendidikan.