DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Hak Keuangan

1 week ago 2
DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Hak KeuanganIlustrasi Lima Tokoh yang di Nonaktifkan oleh Partai, (Dok: Kabar Makassar).\

KabarMakassar.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan menerima hak keuangan, baik berupa gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco di Kompleks, Jumat (05/09).

Sejumlah nama diketahui sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Dari Fraksi Partai NasDem, ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sementara itu, dari PAN terdapat Eko Patrio dan Uya Kuya. Adapun dari Fraksi Golkar, Adies Kadir juga tercatat ikut dinonaktifkan.

Dasco menjelaskan, DPR akan segera menindaklanjuti penonaktifan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang MD3. Proses pengganti antar waktu (PAW) akan dilaksanakan melalui koordinasi antara mahkamah partai dan mahkamah DPR.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi tindak lanjut resmi DPR terhadap dinamika internal partai politik yang berimbas pada status keanggotaan di parlemen, sekaligus menegaskan bahwa hak keuangan hanya berlaku bagi anggota yang masih aktif menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Dasco kemudian membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.

“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPR.

Pemangkasan ini diputuskan setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9), menyusul evaluasi pascademonstrasi yang berlangsung ricuh pada 25–31 Agustus lalu. Keputusan tersebut kemudian ditegaskan dalam konferensi pers Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jumat (05/09).

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, hingga tunjangan transportasi,” ujar Dasco.

Surat keputusan yang telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR itu menegaskan bahwa meskipun sejumlah fasilitas dipangkas, struktur penghasilan anggota DPR tetap transparan dengan total take home pay (THP) Rp65,5 juta per bulan.

Rincian Penghasilan Anggota DPR

Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, berikut komponen gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR:

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16.777.680.

Selain itu, anggota DPR memperoleh tunjangan konstitusional yang mencakup:

Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000.

Dengan demikian, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp74,2 juta per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15% untuk tunjangan konstitusional atau sekitar Rp8,6 juta, anggota DPR menerima THP Rp65,5 juta per bulan.

Hak Pensiun Tetap Berlaku

Selain penghasilan bulanan, anggota DPR RI juga berhak atas pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Besaran pensiun bervariasi, mulai dari Rp401 ribu per bulan bagi yang hanya menjabat 1–6 bulan, hingga Rp3,6 juta per bulan bagi anggota yang menyelesaikan dua periode penuh.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news