
KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPR.
Pemangkasan ini diputuskan setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9), menyusul evaluasi pascademonstrasi yang berlangsung ricuh pada 25–31 Agustus lalu. Keputusan tersebut kemudian ditegaskan dalam konferensi pers Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jumat (05/09).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, hingga tunjangan transportasi,” ujar Dasco.
Surat keputusan yang telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR itu menegaskan bahwa meskipun sejumlah fasilitas dipangkas, struktur penghasilan anggota DPR tetap transparan dengan total take home pay (THP) Rp65,5 juta per bulan.
Rincian Penghasilan Anggota DPR
Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, berikut komponen gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR:
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000Total gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16.777.680.
Selain itu, anggota DPR memperoleh tunjangan konstitusional yang mencakup:
Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000.
Dengan demikian, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp74,2 juta per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15% untuk tunjangan konstitusional atau sekitar Rp8,6 juta, anggota DPR menerima THP Rp65,5 juta per bulan.
Hak Pensiun Tetap Berlaku
Selain penghasilan bulanan, anggota DPR RI juga berhak atas pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Besaran pensiun bervariasi, mulai dari Rp401 ribu per bulan bagi yang hanya menjabat 1–6 bulan, hingga Rp3,6 juta per bulan bagi anggota yang menyelesaikan dua periode penuh.
Langkah Responsif DPR
Pemangkasan tunjangan ini dinilai sebagai langkah responsif DPR setelah mendapat sorotan publik terkait besarnya fasilitas yang diterima wakil rakyat. Dengan keputusan ini, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk melakukan penyesuaian, tanpa mengurangi hak dasar penghasilan anggota yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.