Beranda News Dugaan Kecuraan Pilkada Bulukumba, Sejumla Massa Demo Kantor Bawaslu Sulsel
KabarMakassar.com — Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Bulukumba Pemerhati Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan adanya pelanggaran di Kabupaten Bulukumba pada Pilkada serentak 2024 kemarin. Namun, Aksi tersebut nyaris bersitegang dengan pengguna jalan.
Dari pantauan KabarMakassar.com massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 15.30 WITA, di depan kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani. Selain itu, massa aksi juga melakukan boikot setengah badan jalan hingga melempar telur dan air ke kantor Bawaslu.
Tak hanya itu, akibat setengah badan jalan di boikot massa aksi, arus lalu lintas pun terhambat hingga terjadi kemacetan, dan nyaris bersitegang dengan salah satu pengguna jalan.
“Aksi unjuk rasa dugaan pelanggaran di Pilkada Bulukumba yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif karena terjadi di 7 kecamatan berdasarkan bukti video, saksi dan bukti uang yang ditemukan,” kata Jenderal Lapangan, Andi Armayudi Syam di lokasi, Rabu (04/12).
Armayudi menerangkan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, dan ia mengaku bahwa hal tersebut sudah ditangani Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Kami meminta Bawaslu harus menaikkan status laporan ini untuk diselidiki karena kami mengganggap bahwa bukti dan saksi sudah ada, sehingga marwah Bawaslu harus memperlihatkan dimana Bawaslu sebagai lembaga penegak demokrasi di Sulsel,” ujarnya.
“Buktinya ada amplop berisikan uang Rp50 ribu, menurut saksi itu dari paslon nomor urut 2,” tambahnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Armayudi mengatakan pihaknya menguji integritas Bawaslu terkait bagaimana mengungkap kasus tersebut. Ia menganggap bahwa bukti dari dugaan kasus money politik ini sudah lengkap, sehingga menunggu tindak lanjut dadi Bawaslu terkait laporan itu.
“Katanya hari Bawaslu menggelar pleno apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil. Makanya kami mendesak bagaimana laporan ini menjadi tahap penyelidikan. Kami meminta Paslon ini didiskualifikasi karena jelas dalam undang-undang,” bebernya.
Ia mengatakan bahwa Pilkada telah di atur dalam undang-undang dengan jujur dan adil, namun menurutnya yang terjadi malah dugaan jual beli suara yang di duga di lakukan oleh salah satu paslon di Kabupaten Bulukumba.
“Jika merujuk dari undang-undang dan bukti yang ada, kami meminta Bawaslu jangan main-main dalam persoalan ini,” imbuhnya.
Adapun tuntutan Aliansi Pemuda Bulukumba Pemerhati Demokrasi diantaranya,
1. menyatakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba karena dianggap gagal melakukan konsolidasi dan kordinasi internal dalam melakukan pencegahan praktik Money Politik di Bulukumba.
2. Menyatakan Bawaslu Bulukumba gagal dan meminta Bawaslu Provinsi melakukan evaluasi terkait kemandirian anggota Bawaslu dalam tugas pengawasan pemilu, terbukti gerakan politik uang yang begitu terbuka dan massif di pilkada Bulukumba tidak ada satupun temuan politik uang yang di dapatkan oleh unsur Bawaslu Bulukumba.
3. Mendessk Bawaslu provinsi Memproses Secara tegas dan profesional semua Laporan politik uang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di aslu kecamatan se kabupaten Bulukumba semua Bawaslu.
4. Mendesak Bawaslu Provinsi untuk segera menetapkan dan melakukan registrasi laporan Dugaan Politik uang yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Bulukumba di Bawaslu Provinsi.