Dugaan Penyimpangan Hibah Kandang Ayam di Takalar, Ini Kata Kejari!

3 days ago 11
Dugaan Penyimpangan Hibah Kandang Ayam di Takalar, Ini Kata Kejari!(Foto : Dok. KabarMakassar Saleh Sibali)

KabarMakassar.com — Isu dugaan penyimpangan anggaran hibah proyek kandang ayam petelur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali mencuat dan menyeret nama beberapa mantan anggota DPRD. Informasi tersebut berkembang setelah sejumlah pihak menilai proyek hibah bernilai miliaran rupiah itu tidak sesuai regulasi, Rabu (26/11).

Tim Kabar Makassar yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan menemukan indikasi bahwa lahan pembangunan kandang ayam di Kecamatan Polongbangkeng Utara berada di atas tanah milik mantan Ketua DPRD Takalar.

Seorang mantan anggota DPRD Takalar berinisial AN (50) mengungkapkan bahwa kandang ayam petelur yang merupakan program hibah pemerintah justru dibangun di atas tanah pribadi yang belum dihibahkan kepada pemerintah daerah.

“Dalam regulasi jelas, bantuan hibah kelompok ternak harus dibangun di atas lahan yang sudah menjadi aset Pemda. Tapi lahan itu belum dihibahkan,” ujar AN.

Menurutnya, terdapat sekitar 17 unit kandang dengan kapasitas 200 hingga 500 ekor per kandang, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar sejak penyaluran hibah dimulai pada tahun 2022 hingga 2023.

“Kalau itu dana hibah, otomatis seharusnya menjadi aset Pemda, bukan dimiliki pribadi,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Basa’ud, menyampaikan bahwa lahan yang digunakan dalam program hibah tahun 2022–2023 merupakan lahan milik Pemda Takalar, namun penggunaan teknisnya berada pada kelompok ternak penerima bantuan.

“Lahan tersebut adalah lahan pribadi yang dihibahkan ke kelompok ternak sebagai syarat pengajuan proposal bantuan. Jadi secara teknis lahan itu milik kelompok tani penerima hibah, bukan milik pemerintah daerah,” jelasnya.

Penjelasan kejaksaan ini berbeda dengan pernyataan mantan anggota DPRD yang menyebut tanah masih merupakan aset pribadi pejabat tertentu.

Sementara, Tokoh masyarakat Takalar, H. Ziurrahman Nompo, menyoroti adanya sembilan kelompok ternak penerima hibah dan mempertanyakan siapa saja ketua kelompok tersebut. Ia mendesak kejaksaan bersikap terbuka.

“Kandang, bibit, dan pakan itu semua menggunakan dana hibah. Kami minta Kejaksaan Negeri Takalar terbuka. Pemeriksaan harus transparan, jangan ditutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran dan pemeriksaan internal masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Takalar. Masyarakat berharap klarifikasi resmi dapat segera dirilis agar polemik hibah kandang ayam senilai miliaran rupiah ini tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news