
KabarMakassar.com — Larangan total terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dipastikan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2027, menyusul kesepakatan antara DPR RI, pemerintah, dan para pelaku logistik.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut, seraya meminta pemerintah segera menyiapkan langkah teknis dan sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027. Tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Selasa (05/08).
Kebijakan zero ODOL berarti tidak boleh ada lagi kendaraan barang yang kelebihan dimensi atau muatan melintas di jalan nasional maupun jalan tol.
Langkah ini ditempuh untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur yang selama ini menjadi beban besar negara.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan kerugian triliunan rupiah per tahun, baik untuk perbaikan jalan maupun akibat menurunnya efisiensi distribusi barang.
Syafiuddin menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi transportasi darat, dengan semangat keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan.
“Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Politisi asal Dapil Jawa Timur XI ini menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penerapan kebijakan zero ODOL.
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk tidak hanya menyiapkan regulasi teknis, tetapi juga melakukan sosialisasi menyeluruh ke lapisan bawah.
“Sosialisasi perlu melibatkan asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah. Kalau ini tidak terencana dengan baik, bisa timbul resistensi di lapangan,” tambahnya.
Syafiuddin juga meminta langkah antisipatif melalui skema transisi bagi pelaku usaha yang terdampak.
Ia mengusulkan adanya, akses pembiayaan murah untuk peremajaan armada, insentif pajak atau keringanan administrasi bagi operator yang patuh dan pelatihan teknis dan keselamatan berkendara untuk sopir truk
“Banyak armada logistik yang sekarang tidak memenuhi standar, tapi mereka tidak bisa langsung ganti kendaraan begitu saja. Perlu intervensi pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, kesepakatan penerapan kebijakan zero ODOL 2027 diambil dalam rapat final antara Kementerian Perhubungan, DPR RI, dan perwakilan asosiasi logistik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/8).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah telah siap menyusun teknis pelaksanaan dan peta jalan implementasi aturan tersebut.
Salah satu fokus utama adalah pengawasan di pelabuhan, terminal, dan jalan tol sebagai titik utama kendaraan ODOL beroperasi.
Dari sisi pelaku usaha, dukungan juga datang dari Aliansi Pengemudi Independen (API).
Ketua Umumnya, Suroso, menegaskan bahwa para sopir memahami pentingnya regulasi tersebut selama implementasinya dilakukan secara bertahap dan manusiawi.
“Kami sepakat dengan zero ODOL. Tapi pemerintah juga harus memastikan bahwa kami tidak dirugikan. Yang penting ada sosialisasi dan persiapan yang cukup,” kata Suroso.
Beberapa catatan Angka dan Dampak dari ODOL:
1. Kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan negara merugi hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kemenhub 2024).
2. Rasio kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL mencapai 12% dari total kecelakaan kendaraan berat.
3. Sektor logistik menyumbang lebih dari 20% biaya distribusi nasional — salah satu yang tertinggi di Asia.
4. Kemenhub mencatat ada sekitar 130.000 kendaraan barang yang tidak sesuai spesifikasi (ODOL) masih beroperasi hingga 2025.